Tom Lembong 'Lawan Balik' dengan Laporkan Tiga Hakim ke KY dan MA, PN Jakarta Pusat Buka Suara

Tom Lembong, melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) dan MA.

Editor: Ariestia
Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memberikan keterangan usai resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Selain Tom Lembong, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapat pengampunan dari Prabowo lewat pemberian amnesti. Tribunnews/Jeprima 

“Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian negara. Itu sangat tidak profesional,” kata Zaid.

Zaid juga menegaskan bahwa pembebasan Tom melalui abolisi bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari dorongan untuk mereformasi sistem hukum nasional.

“Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” lanjut Zaid.

Ia menyatakan, pelaporan terhadap jajaran majelis hakim ini ditujukan agar tidak ada lagi warga negara yang mengalami ketidakadilan serupa.

“Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya,” tegasnya.

Tanggapan PN Jakarta Pusat

Menanggapi laporan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan belum menerima dokumen laporan terkait pelaporan majelis hakim Tipikor Jakarta.

"Hingga saat ini kami belum menerima laporan tersebut. Nanti kita akan cek lagi dan memastikan apakah benar adanya laporan tersebut," ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, saat dihubungi pada Senin (4/8/2025).

Seperti diketahui, laporan tersebut menyasar tiga hakim dalam perkara impor gula, yakni Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika serta hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Selain ke MA, tim hukum Tom Lembong juga menjadwalkan kunjungan ke KY, Ombudsman, dan BPKP pada hari yang sama sebagai bagian dari upaya evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang dijalani klien mereka.

(*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved