Tom Lembong 'Lawan Balik' dengan Laporkan Tiga Hakim ke KY dan MA, PN Jakarta Pusat Buka Suara

Tom Lembong, melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) dan MA.

Editor: Ariestia
Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memberikan keterangan usai resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Selain Tom Lembong, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapat pengampunan dari Prabowo lewat pemberian amnesti. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Setelah resmi bebas dari Rutan Cipinang berkat abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Tom di Jakarta, Senin (4/8/2025), dan menyasar dugaan pelanggaran etik serta ketidakimparsialan hakim selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula.

Tim kuasa hukum Tom menyampaikan keberatan atas proses hukum yang mereka nilai cacat secara etik dan profesional.

Dalam perkara tersebut, Tom sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta oleh majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat.

“Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia bisa dirasakan oleh semuanya,” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi.

Majelis hakim yang dilaporkan terdiri dari Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Zaid secara khusus menyoroti sikap Alfis yang dianggap tidak menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan presumption of innocence, melainkan dengan presumption of guilty,” tegas Zaid.

Komisi Yudisial mengonfirmasi telah mengawal proses persidangan perkara tersebut melalui mekanisme pemantauan karena tingginya perhatian publik.

“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan,” ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

Mukti menambahkan, KY membuka kemungkinan memeriksa majelis hakim untuk menggali informasi lebih jauh terkait dugaan pelanggaran etik.

Ia menegaskan bahwa KY akan memastikan keadilan ditegakkan dan tidak ragu merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim.

Selain majelis hakim, tim hukum Tom juga melaporkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman RI.

Mereka menilai audit terkait kerugian negara dalam perkara impor gula dilakukan tanpa analisis mendalam dan tidak profesional.

Audit tersebut menjadi salah satu dasar majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Tom.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved