Vonis Mati In Dragon di Pariaman
Vonis Mati In Dragon, Terbukti Membunuh dan Menyetubuhi Nia, Gadis Penjual Gorengan di Pariaman
Hakim di pengadilan negeri Pariaman vonis mati In Dragon. Vonis itu sama dengan tuntutan JPU sebelumnya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Setelah melalui persidengan yang cukup panjang, akhirnya majelis hakim di pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat memvonis Indra Septiarman alias In Dragon dengan hukuman mati.
Ya, hukuman yang tentu saja sejak awal sudah banyak yang meprediksi. Pasalnya, In Dragon adalah terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan pada gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari
Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan asal Padang Pariaman, Sumatera Barat, tewas pada 6 September 2024 dalam sebuah kasus pembunuhan yang sangat tragis.
Baca juga: PENGAKUAN Remaja 18 Tahun di Bengkulu Mengapa Ia Bunuh Ibunya, Tetangga Sempat Lakukan Ini
Kronologi Singkat Kejadian
6 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB: Nia mulai berjualan gorengan seperti biasa.
Sekitar pukul 18.25 WIB: Ia bertemu dengan pelaku, Indra Septiarman, yang kemudian menyergap dan menyerangnya di jalan menuju rumah.
Setelah disekap dan diperkosa, Nia diduga kehabisan napas karena mulutnya ditutup pelaku.
Korban dikuburkan oleh pelaku di lokasi terpencil sedalam 1 meter, sekitar 300 meter dari tempat kejadian.
Dan hari ini, Selasa (5/8/2025), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada In Dragon.
Tentu saja putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman.
Hakim ketua Dedi Kuswara dalam sidang pembacaan putusan tersebut, menerangkan bahwa hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta persidangan yang terlah berlangsung.
“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).
Dua tindakan terdakwa itu sesuai dengan dakwaan primer dan dakwaan alternatif yang dibacakan oleh JPU saat sidang pembacaan dakwaan.
Berdasarkan perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati pada terdakwa In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.
Berdasarkan putusan hakim, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengaku akan langsung melakukan banding.
Menimbang adanya kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” ujar Dafriyon.
Terpisah, JPU Wendri Finisa, mengambil sikap fikir-fikir dan memberikan laporan hasil putusan pada pimpinannya secara berjenjang.
Sebelumnya diberitakan, Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Kabar Rumah Jampidsus Kejagung Gagal Digeledah Polisi karena Diadang TNI, Begini Kata Kejagung
Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pembacaan putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuasa hukum terdakwa dan terdakwa In Dragon.
Dalam persidangan ini terlihat In Dragon menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.
In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.
Sidang pembacaan putusan ini merupakan sidang lanjutan setelah adanya pembacaan pledoi dari kuasa hukum In Dragon.
Pasca pembacaan pledoi JPU sempat memberikan replik dan dilanjutkan duplik oleh kuasa hukum pada sidang terakhir sebelum pembacaan putusan.
Pembacaan putusan ini tentu akan membuktikan apakah dakwaan JPU terkait hukuman mati dan pembelaan kuasa hukum terkait pasal penganiayaan berat yang menyebabkan pengilangan nyawa.
Terpantau proses sidang masih berlangsung hingga pukul 11.30 WIB, terlihat peserta sidang cukup ramai mengikuti sidang pembacaan tuntutan ini.
Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari
Berikut adalah kronologi lengkap pembunuhan tragis terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan berusia 18 tahun di Padang Pariaman, Sumatera Barat:
Kronologi Kejadian
Jumat, 6 September 2024, pukul 16.00 WIB Nia mulai menjajakan gorengan dari rumah ke rumah seperti biasa.
Pukul 17.00 WIB Ia bertemu dengan empat pemuda di sebuah warung, termasuk pelaku Indra Septiarman (IS), yang membeli gorengannya. Saat itulah muncul niat jahat pelaku untuk memperkosa Nia.
Pukul 18.25 WIB Pelaku mengikuti Nia yang sedang berjalan pulang di tengah hujan lebat. Ia menghadang dan menyekap korban dengan tali rafia merah yang sudah disiapkan.
Penyekapan dan Pemerkosaan Nia disekap selama sekitar 6 menit hingga tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian membawa korban ke atas bukit sejauh 2 km dan memperkosanya. Mulut korban ditutup selama kejadian, diduga menyebabkan korban kehabisan napas.
Penguburan Korban Setelah memperkosa, pelaku membawa tubuh Nia sejauh 300 meter dari lokasi pemerkosaan dan menguburkannya di lubang sedalam 1 meter. Tangan korban terikat dan dalam kondisi telanjang3.
Penemuan Jasad Pada Minggu, 8 September 2024, jasad Nia ditemukan oleh tim pencari di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, sekitar 500 meter dari rumahnya.
Fakta Tambahan
Pelaku Indra Septiarman adalah tetangga korban dan seorang residivis kasus pencabulan.
Ia mengaku melakukan kejahatan seorang diri, namun polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Motif utama adalah pemerkosaan, namun pembunuhan terjadi karena korban melawan dan pelaku menyekapnya hingga tewas.(*)
Sumber : Tribun Padang
Indra Septiarman
In Dragon divonis mati
In Dragon
Nia Kurnia Sari
Nia penjual gorengan
Pariaman
berita viral
Tribunpekanbaru.com
Wanita Ini Ngaku Diperalat untuk Lengserkan Anggota DPRD Kampar dengan Cerita Asusila dan Aborsi |
![]() |
---|
Silfester Matutina Siap Dipenjara atas Fitnah Jusuf Kalla, Publik Bingung Keputusan Sudah Sejak 2019 |
![]() |
---|
Satu per Satu Korban Buka Suara Soal Praktik Pungli dalam Perekrutan THL di RSD Madani Pekanbaru |
![]() |
---|
Meski Bukan Darah Dagingnya, DJ Bravy Sudah Anggap Putra Erika Carlina Seperti Anak Sendiri |
![]() |
---|
Pesta Miras Maut di Kediri: Dua Wanita Tewas, Satu Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.