62 Calon PMI Ilegal Dicegah Berangkat dari Riau ke Malaysia 3 Bulan Terakhir, Terbaru 5 Perempuan

Selama tiga bulan terakhir, pihak kepolisian telah menggagalkan pengiriman total 62 calon PMI ilegal.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Foto/Istimewa
PMI ILEGAL - Selama tiga bulan terakhir, pihak kepolisian telah menggagalkan pengiriman total 62 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dan mengamankan enam orang tersangka.  Foto ilustrasi: PMI ilegal saat mendapat pengarahan dari petugas kepolisian Polsek Rupat beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Selama tiga bulan terakhir, pihak kepolisian telah menggagalkan pengiriman total 62 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dan mengamankan enam orang tersangka. 

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang di wilayah Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, 62 PMI ilegal ini dicegah keberangkatannya dari Riau menuju Malaysia, sejak Mei 2025. 

“Modus operandi yang digunakan rata-rata sama, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun atau asisten rumah tangga di Malaysia,” kata Asep, Rabu (6/8/2025).

Kasus terbaru yang diungkap terjadi pada Jumat (1/8/2025), di mana tim gabungan Ditreskrimum Polda Riau menyelamatkan lima orang perempuan yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. 

Baca juga: Pengiriman 5 Wanita Calon PMI Ilegal Dari Riau Ke Malaysia Digagalkan, Satu Tersangka Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil meringkus seorang pelaku berinisial FDS (38), warga Dumai.

FDS berperan sebagai penampung dan pengantar para korban ke titik keberangkatan.

Menurut Asep, FDS menerima perintah dari agen berinisial H alias DL, yang saat ini masih dalam pengejaran.

FDS menjemput para korban di Terminal AKAP Dumai, menginapkan mereka di hotel, dan mengumpulkan mereka di sebuah rumah makan sebelum diberangkatkan.

Kelima korban berasal dari Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang.

Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia tanpa melalui prosedur dan dokumen resmi.

Dari tangan FDS, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan dua lembar bukti transfer.

FDS dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Asep mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.

“Apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Asep. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved