Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Pejabat Siak Siap-siap Gigit Jari, Bupati Siak Afni Bakal Pangkas TPP 50 Persen

Pemangkasan ini akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari langkah besar efisiensi fiskal.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com /Mayonal putra
Bupati Siak Afni Z menyampaikan kondisi keuangan Pemkab Siak kepada wartawan, Kamis (7/8/2025) di kantor bupati Siak. 

Namun dalam jangka panjang, ini dianggap perlu agar anggaran daerah bisa lebih sehat dan berpihak pada kebutuhan nyata masyarakat. 

Jumlah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima para pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak selama ini tergolong fantastis.

Salah satu yang paling mencolok adalah Sekretaris Daerah (Sekda), yang mendapat TPP lebih dari Rp 1 miliar per tahun, atau setara dengan sekitar Rp 70 -80 juta per bulan. 

Hal ini menjadikannya sebagai pejabat dengan tunjangan tertinggi di lingkup Pemkab Siak.

Tak hanya Sekda, beberapa kepala perangkat daerah juga menikmati jumlah TPP yang sangat besar. 

Kepala Inspektorat Daerah, misalnya, memperoleh TPP mencapai Rp 688 juta lebih per tahun, sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kepala Bappeda masing-masing menerima lebih dari Rp 571 juta per tahun.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari berbagai komponen tunjangan, seperti beban kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.

Dengan struktur jabatan sebagai pejabat tinggi pratama, rata-rata kepala dinas menerima TPP antara Rp 400 juta hingga Rp 500 juta per tahun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Dinas Sosial, masing-masing menerima TPP sekitar Rp 406 juta per tahun. 

Sementara Kepala Satpol PP yang juga merangkap jabatan menerima lebih dari Rp 337 juta. Bahkan, pejabat yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, meskipun memiliki tunjangan kelangkaan profesi yang lebih kecil, tetap mengantongi lebih dari Rp 205 juta per tahun.

Sementara itu, sejumlah pejabat lainnya seperti Kepala Dinas Pariwisata, Perdagangan, Koperasi, Tenaga Kerja, serta Kepala Badan Kesbangpol, menerima TPP yang berkisar antara Rp 155 juta hingga Rp 163 juta per tahun.

Meski tampak lebih kecil, angka ini masih tergolong tinggi, apalagi jika digabungkan dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan lainnya. 

( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved