Berita Viral

Instagram Polda DIY Diserbu Netizen usai Heboh 5 Pemain Judol Ditangkap Gara-gara Rugikan Bandar

Netizen melampiaskan kekesalan dan kritikan mereka atas pengungkapan POlda DIY yang tak masuk akal

Editor: Budi Rahmat
(KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)
BANDAR JUDI RUGI - Lima orang ditangkap polisi setelah merugikan bandar judi di Yogyakarta 

Digaji untung melindungi bandar judol

citra kalian makin tercoreng

WAW BANDAR

#POLDADIYBERSAMAJUDOL, PRESISI BOSQU

Cek Lengkapnya di Sini

Disorot Anggota Dewan

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai penangkapan lima orang pemain judi online (judol) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ganjil luar biasa karena seharusnya kasus itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk memburu bandar judol.

"Ada keganjilan yang tidak bisa diabaikan," ujar Sudding dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/8/2025).

Menurut Sudding, langkah Polda DIY yang bergerak cepat menangkap para pelaku justru menimbulkan tanda tanya publik.

Sebab, bandar judi online yang disebut-sebut dirugikan oleh kelima pemain tersebut justru tak tersentuh.

“Seharusnya yang disikat polisi, ya bandarnya, dan kasus ini pintu masuknya. Kalau yang melapor bandarnya, kenapa polisi enggak tangkap? Dan kalaupun bukan, kenapa polisi tak tangkap bandarnya?” kata Sudding.

Sudding menilai kasus ini menjadi ironi karena aparat begitu sigap menindak warga yang merugikan situs judi online, tetapi lambat menangkap bandar yang jelas-jelas merugikan masyarakat.

“Polisi bergerak cepat menangkap warga yang disebut merugikan situs judi online, namun keberadaan bandar yang jelas-jelas merupakan pelaku utama justru tak tersentuh. Ini seperti membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh dan hanya memangkas rantingnya. Kan ironis,” kata Sudding.

Dia mengingatkan, aparat penegak hukum tidak boleh diskriminatif dalam menangani kasus judi online yang berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu, Sudding mendesak Polda DIY bersikap profesional, transparan, dan akuntabel.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved