Berita Viral

Instagram Polda DIY Diserbu Netizen usai Heboh 5 Pemain Judol Ditangkap Gara-gara Rugikan Bandar

Netizen melampiaskan kekesalan dan kritikan mereka atas pengungkapan POlda DIY yang tak masuk akal

Editor: Budi Rahmat
(KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)
BANDAR JUDI RUGI - Lima orang ditangkap polisi setelah merugikan bandar judi di Yogyakarta 

Dia juga meminta polisi membuka ke publik siapa aktor besar di balik operasi situs judi online tersebut.

“Jangan sampai penegakan hukum ini digunakan untuk mengamankan kepentingan para bandar,” tegas Sudding.

Pelaku judol ditangkap karena rugikan bandar

Sebelumnya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap lima pelaku judi online yang mengakali sistem dan membuat rugi bandar judi.

Polda DIY menegaskan, penangkapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) itu merupakan bagian dari penegakan hukum yang berangkat dari laporan warga.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengatakan bahwa proses penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan para pelaku.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku," ujar AKBP Slamet, Rabu (6/8/2025), dilansir dari Tribun Jogja.

"Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional,” sambung dia.

Cara pelaku rugikan bandar judol

Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, mengungkapkan para pelaku menyiapkan puluhan hingga ratusan SIM card untuk membuat akun baru di situs judi online.

"Kartunya diganti-ganti agar tidak hanya mendapat free akun baru, tapi juga bisa memainkan modal dan bonus. Kalau menang, uang ditarik (withdraw), kalau kalah bikin akun baru lagi,” jelas Ardiansyah.

Tujuan pergantian SIM card ini adalah mengelabui sistem IP address situs judi agar pelaku tetap bisa mendapatkan promo dan cashback akun baru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2004 (perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang perjudian.

Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Bantah tudingan lindungi bandar

Penangkapan para pelaku judol yang merugikan bandar judi juga dinilai masyarakat sebagai bentuk keberpihakan atau perlindungan Polda DIY terhadap bandar judol.

Namun, hal itu dibantah oleh Polda DIY.

Klarifikasi ini disampaikan usai viralnya penangkapan lima pelaku yang mengelabui situs judi daring di kawasan Banguntapan, Bantul.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Saprodin, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima “titipan” dari bandar judi online dalam penanganan kasus tersebut.

“Yang jelas, kami tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar. Nek (kalau) saya kena (main judol), harus ditangkap. Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya. (Laporan) bukan dari bandar,” kata Saprodin, Kamis (7/8/2025), dikutip dari TribunJogja.com.

Sumber : Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved