Berita Viral
Instagram Polda DIY Diserbu Netizen usai Heboh 5 Pemain Judol Ditangkap Gara-gara Rugikan Bandar
Netizen melampiaskan kekesalan dan kritikan mereka atas pengungkapan POlda DIY yang tak masuk akal
Dia juga meminta polisi membuka ke publik siapa aktor besar di balik operasi situs judi online tersebut.
“Jangan sampai penegakan hukum ini digunakan untuk mengamankan kepentingan para bandar,” tegas Sudding.
Pelaku judol ditangkap karena rugikan bandar
Sebelumnya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap lima pelaku judi online yang mengakali sistem dan membuat rugi bandar judi.
Polda DIY menegaskan, penangkapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) itu merupakan bagian dari penegakan hukum yang berangkat dari laporan warga.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengatakan bahwa proses penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan para pelaku.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku," ujar AKBP Slamet, Rabu (6/8/2025), dilansir dari Tribun Jogja.
"Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindak lanjuti secara profesional,” sambung dia.
Cara pelaku rugikan bandar judol
Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, mengungkapkan para pelaku menyiapkan puluhan hingga ratusan SIM card untuk membuat akun baru di situs judi online.
"Kartunya diganti-ganti agar tidak hanya mendapat free akun baru, tapi juga bisa memainkan modal dan bonus. Kalau menang, uang ditarik (withdraw), kalau kalah bikin akun baru lagi,” jelas Ardiansyah.
Tujuan pergantian SIM card ini adalah mengelabui sistem IP address situs judi agar pelaku tetap bisa mendapatkan promo dan cashback akun baru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2004 (perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang perjudian.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Bantah tudingan lindungi bandar
Penangkapan para pelaku judol yang merugikan bandar judi juga dinilai masyarakat sebagai bentuk keberpihakan atau perlindungan Polda DIY terhadap bandar judol.
Namun, hal itu dibantah oleh Polda DIY.
Klarifikasi ini disampaikan usai viralnya penangkapan lima pelaku yang mengelabui situs judi daring di kawasan Banguntapan, Bantul.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Saprodin, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima “titipan” dari bandar judi online dalam penanganan kasus tersebut.
“Yang jelas, kami tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar. Nek (kalau) saya kena (main judol), harus ditangkap. Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya. (Laporan) bukan dari bandar,” kata Saprodin, Kamis (7/8/2025), dikutip dari TribunJogja.com.
Sumber : Kompas.com
Ismanto Syok Didatangi Petugas Pajak, Ditagih Rp 2,8 Miliar: Saya Cuma Tukang Jahit Kecil |
![]() |
---|
Ngeri, Tubuh Faisal Ditemukan di Belakang Eskavator, Wajah, Dada dan Perut Dikerubungi Tawon Vespa |
![]() |
---|
Detik-detik Penjual Sayur Ditampar Pria yang Mengaku Aparat, Gara-gara Bendera One Piece dalam Mobil |
![]() |
---|
Jadwal Keluarnya Hasil Tes DNA Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Akan Terungkap Ayah Biologis Anak Lisa |
![]() |
---|
Dikonfirmasi KPK, Bupati Kotim Abdul Azis Ditangkap usai Ikuti Rakernas Partai, Sempat Membantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.