12 Tersangka Kasus Kerusuhan di PT SSL Siak Segera Disidang, Dijerat Pasal Berbeda

Para tersangka kasus kerusuhan di areal PT SSL di Desa Tumang Siak, dijerat dengan pasal berbeda.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
KERUSUHAN - Suasana kerusuhan di wilayah konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak beberapa waktu lalu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - 12 tersangka kasus kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak segera menjalani persidangan.

12 warga yang menjadi tersangka itu sudah diserahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (8/8/2025).

Para tersangka ini, dijerat dengan pasal berbeda.

Tersangka berinisial AMP alias Minan, Su, So alias Wak Kandis, dan HAG, dijerat dengan Pasal 160 KUHP.

Kemudian, tersangka HFG alias Nanda dan ASG alias Gulo yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 363 KUHP.

Lalu, tersangka ASS alias Pak RT, dan LS alias Pak Sitorus yang disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Koalisi NGO Desak Penyelesaian Konflik Lahan PT SSL dan Penataan Tapal Batas di Siak

Selanjutnya, tersangka MH yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.

Berikutnya, tersangka DW alias Rido, dan HT yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. 

Terakhir, tersangka S alias Sulis terkait Pasal Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.

"Alhamdulillah, pelaksanaan pelimpahan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) berjalan aman dan lancar. Total ada 12 tersangka,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi.

Diungkapkan Jay, JPU selanjutnya akan mempersiapkan administrasi pelimpahan ke pengadilan.

Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Semua administrasi itu akan dilakukan di Kejari Siak.

Jay menyebut, belasan tersangka itu kemungkinan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Hal itu demi kondusivitas wilayah serta sidang berjalan dengan aman dan lancar.

"Para tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk," pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved