Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Rekening Ustaz Dasad Latif Diblokir Padahal Untuk Bangun Masjid, PPATK Buka Suara

PPATK resmi dibentuk pada 17 April 2002 berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2002

Foto/Instagram @dasadlatif1212
REKENING DIBLOKIR: Tangkapan layar Ustaz Dasad Latif curhat rekeningnya diblokir diduga imbas kebijakan PPATK, curhat uang dalam rekeningnya tidak bisa ditarik padahal untuk pembangunan masjid, warganet serbu akun PPATK. 

Namun, ia mengaku mengalami dampak dari kebijakan pemerintah yang memblokir rekening pasif/nganggur.

Imbasnya, Da'sad Latif tak bisa mencairkan dana untuk pembangunan masjid.

Dalam pernyataannya, Ustaz Das'ad mengatakan, uang yang disimpannya di rekening bank milik pemerintah tidak dapat diakses karena telah diblokir. 

Alasannya, kata Da'sad Latif, karena dianggap tidak aktif selama tiga bulan terakhir atau dormant.

“Saya hari ini berencana membayar besi semen untuk pembangunan masjid saya. Jadi saya datanglah mengambil uang yang saya tampung di bank pemerintah. Setelah saya tiba, ternyata rekening saya diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan,” kata dalam video, Kamis (7/8/2025).

Kebijakan ini, menurut Da'sad Latif, tak sesuai kampanye nasional yang mendorong masyarakat untuk giat menabung. 

“Setahu saya selalu diiklankan oleh negara, ayo menabung. Menabunglah saya, tapi kenapa malah diblokir? Namanya menabung, disimpan uangnya. Kalau tidak disimpan, itu bukan menabung,” kata dia.

Meski demikian, Das'ad Latif memahami niat pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. 

Namun, Das'ad Latif menilai, kebijakan terkait pemblokiran rekening pasif itu, justru kini menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ia pun berharap, pemerintah mempertimbangkan kembali cara penyampaian dan pelaksanaan kebijakan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat luas.

Di akhir video, Ustaz Das'ad Latif menekankan kritikan yang ia sampaikan bukan untuk menentang kebijakan, namun sebagai bentuk aspirasi sebagai masyarakat.

PPATK

PPATK resmi dibentuk pada 17 April 2002 berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang ini kemudian diperbarui melalui UU No. 25 Tahun 2003 dan terakhir disempurnakan menjadi UU No. 8 Tahun 2010.

Lembaga ini muncul sebagai respon atas meningkatnya kejahatan keuangan lintas negara, serta komitmen Indonesia dalam kerja sama internasional memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme.

PPATK bertugas:

  • Menerima dan menganalisis laporan transaksi keuangan dari lembaga keuangan dan pihak pelapor lainnya.
  • Menyampaikan hasil analisis kepada penegak hukum jika ditemukan dugaan pencucian uang atau pendanaan terorisme.
  • Mengembangkan sistem pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme secara nasional.
  • Menjalin kerja sama dengan lembaga intelijen keuangan dari negara lain.
Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved