Berita Nasional
Gugatan Berani Guru di MK: Tuntut Pensiun Disamakan Dosen, Pemerintah Beri Jawaban Menohok
Ia menyebut, upaya Sri mencampuradukkan kedua profesi pendidik itu justru mempertentangkan profesi guru dan dosen.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menyoroti perbedaan mendasar antara profesi guru dan dosen, Pemerintah melalui Staf Ahli Bidang Regulasi dan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, H. Biyanto, memberikan pernyataan tegas.
Ia menjelaskan perbedaan itu di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, beban kerja dan tanggung jawab yang diemban oleh guru di sekolah dasar dan menengah sangat berbeda jauh dengan dosen yang terikat dengan tridharma perguruan tinggi.
Pernyataan ini seakan mempertegas batasan-batasan profesional antara kedua profesi tersebut, di mana guru berfokus pada kegiatan belajar-mengajar di kelas.
Sementara dosen mengemban tiga pilar: pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Pengakuan ini tidak hanya menyoroti perbedaan tugas, tetapi juga berpotensi memengaruhi kebijakan terkait kesejahteraan, regulasi, dan pengakuan terhadap kedua profesi pendidikan ini di masa depan.
Biyanto diminta menyampaikan keterangan dari pemerintah dalam sidang Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 di MK yang diajukan guru Bahasa Inggris SMA Negeri 15 Semarang, Sri Hartono, yang keberatan dengan usia pensiun guru di 60 tahun, sedangkan dosen 65 tahun.
“Dalam hal ini, hak, kewajiban, dan beban kerja bagi dosen yang secara mendasar berbeda dari guru adalah terkait perannya dalam Tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan atau pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” kata Biyanto, di MK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Sudah Ditegur Prabowo, Warga Tetap akan Demo Bupati Pati Sadewo tanggal 13 Agustus, Jawab Tantangan
Baca juga: KISAH Gadis 12 Tahun di Banten, 20 Kali Berhubungan Badan dengan Ayah Tiri karena Ancaman Bos Mafia
Biyanto mengatakan, tidak seperti dosen, tugas guru fokus pada tugas pendidikan dan pembelajaran.
Mereka tidak dibebani tugas melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dosen.
Menurut Biyanto, meskipun ketentuan profesi guru dan dosen sama-sama diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, kualifikasi, hak, dan kewajiban mereka sangat berbeda.
Pihaknya pun mempertanyakan argumentasi Sri yang mendalilkan bahwa guru dan dosen sama dalam aspek pendidikan.
“Apakah logis menyamakan kualifikasi dan sertifikasi dosen, hak, dan kewajiban dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dengan guru?” ujar Biyanto.
Ia menyebut, upaya Sri mencampuradukkan kedua profesi pendidik itu justru mempertentangkan profesi guru dan dosen.
“Padahal keduanya secara mendasar memang memiliki persyaratan serta corak tugas yang berbeda,” tutur Biyanto.
Silfester Matutina Melenggang Tak Dipenjara, Mahfud MD Heran: Orang Ini Sudah 6 Tahun Lolos |
![]() |
---|
Sadar Ucapannya Tak Pantas, Menteri Nusron Minta Maaf soal 'Tanah Nganggur Bisa Diambil Alih Negara' |
![]() |
---|
Undangan Sudah Disebar, Anggota Brimob Polda Gorontalo Kabur di Hari Pernikahan, Calon Istri Bingung |
![]() |
---|
'Kartu Merah' dari KPK untuk Eks Menag Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji: Jadi Tersangka? |
![]() |
---|
Aktivitas Keagamaan yang Dipimpin Umi Cinta Bikin Resah Warga Bekasi, Infak Rp 1 Juta Masuk Surga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.