Berita Nasional

'Kartu Merah' dari KPK untuk Eks Menag Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji: Jadi Tersangka?

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa larangan ini diperlukan agar ketiganya tetap berada di Indonesia untuk membantu proses penyidikan. 

ISTIMEWA
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Hasil Sidang Isbat, 1 Ramadhan 1444 H ditetapkan jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan "kartu merah" sementara untuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan dua orang lainnya.

"Kartu merah" ini, atau yang secara resmi disebut pencegahan ke luar negeri, dikeluarkan terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa larangan ini diperlukan agar ketiganya tetap berada di Indonesia untuk membantu proses penyidikan. 

Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

Diduga, kasus ini menyalahi aturan pembagian kuota haji, di mana seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, berdasarkan temuan awal, kuota tambahan haji malah dibagi rata 50:50.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Budi mengatakan, keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Larangan berpergian ini berlaku untuk 6 bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.

Baca juga: Aktivitas Keagamaan yang Dipimpin Umi Cinta Bikin Resah Warga Bekasi, Infak Rp 1 Juta Masuk Surga

Baca juga: Ingat Eks Bendahara Demokrat? Dulu Tersandung Kasus Suap, Kini Nazaruddin Jadi Ketua Umum Partai

Korupsi kota haji

KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah naik ke tahap penyidikan.

“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved