Berita Nasional

'Kartu Merah' dari KPK untuk Eks Menag Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji: Jadi Tersangka?

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa larangan ini diperlukan agar ketiganya tetap berada di Indonesia untuk membantu proses penyidikan. 

ISTIMEWA
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Hasil Sidang Isbat, 1 Ramadhan 1444 H ditetapkan jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. 

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.

Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.

Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.

“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” kata Budi Prasetyo, Senin (11/8/2025).

Selain kasus yang saat ini sedang diusut, berikut adalah beberapa kasus korupsi terkait penyelenggaraan haji yang pernah terjadi di Indonesia.

Seperti Suryadharma Ali (Menteri Agama 2009-2014).

Pada tahun 2015, KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Ia terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara sebesar Rp 27,2 miliar dan 17,9 juta riyal Saudi.

Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved