22 PMI Ilegal yang Diamankan di Dumai Saat Baru Sampai Dari Malaysia Dipulangkan ke Daerah Asal

Sebanyak 22 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diamankan di Kota Dumai, Provinsi Riau, saat baru sampai dari Malaysia.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Foto/Dok BP3MI Riau
Para PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia sesaat tiba di shelter BP3MI di Dumai, Riau, Senin (10/2/2025). 

Bersama dengan penangkapan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit mobil Toyota Avanza dan dua telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang berlapis, yaitu Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved