22 PMI Ilegal yang Diamankan di Dumai Saat Baru Sampai Dari Malaysia Dipulangkan ke Daerah Asal
Sebanyak 22 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diamankan di Kota Dumai, Provinsi Riau, saat baru sampai dari Malaysia.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Foto/Dok BP3MI Riau
Para PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia sesaat tiba di shelter BP3MI di Dumai, Riau, Senin (10/2/2025).
Bersama dengan penangkapan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit mobil Toyota Avanza dan dua telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang berlapis, yaitu Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Berita Terkait
Baca Juga
Hutama Karya Jaga Migrasi Gajah Sumatra Lewat Underpass Tol Pekanbaru–Dumai |
![]() |
---|
Ini Daftar dan Tarif Jalan Tol di Riau, Ada Tol Yang Miliki Underpass Perlintasan Gajah |
![]() |
---|
Anggota DPRD Riau Imbau Warga Tak Tergiur Bekerja ke Luar Negeri Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kisah Pilu Tiaminah, 3 Tahun Bekerja Non Prosedural di Malaysia, Pulang Secara Ilegal Lewat Riau |
![]() |
---|
2 Pria Transporter Ditangkap di Riau, Diduga Fasilitasi 22 PMI Ilegal Baru Tiba Dari Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.