Tarif Listrik

Daftar Tarif Listrik 17 Agustus 2025 yang Diberlakukan bagi Semua Pelanggan PLN, Berikut Rinciannya

Berikut daftar tarif listrik 17 Agustus 2025 yang diberlakukan untuk semua pelanggan. Rumah tangga subsidi dan non subsidi

Editor: Budi Rahmat
YT/net
TARIF LISTRIK TERBARU- Berikut daftar Tarif Listrik 17 Agustus 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini daftar tarif listrik bulan Agustus 2025. Khusus untuk tanggal 13 sampai 17 Agustus.

Tarif listrik yang diberlakukan bagi semua pelanggan. Baik rumah tangga, bisnis maupun pemerintahan.

Daftar tarif listrik ini sudah disesuaikan dnegan nominal yang harus dibayarkan pelanggan sesuai dengan Kwh yang dipakai.

Baca juga: BERLAKU untuk Semua Pelanggan, Inilah Daftar Tarif Listrik Agustus 2025, Rumah Tangga dan Bisnis

Bagi anda yang ingin mengetahui tarif listrik tanggal 17 Agustus 2025, silahkan cek daftar di bawah ini

Tarif listrik per kWh pada 13-17 Agustus 2025

Untuk diketahui, tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada besaran yang sama sesuai golongan daya.

Pengguna prabayar harus membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran untuk bisa menikmati aliran listrik, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 13-17 Agustus 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar:

- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53.

- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.

Adapun tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.

Daftar tarif listrik listrik per kWh pada 4-10 Agustus 2025 untuk pelanggan subsidi sebagai berikut:

Rumah tangga 450 VA: Rp 415

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.

Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar PLN pekan ini, pada 13-17 Agustus 2025, telah ditetapkan secara resmi.

Menurut informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tak ada perubahan harga listrik yang berlaku saat ini. Artinya, tarif listrik PLN yang dibayarkan pelanggan masih sama dengan bulan lalu.

Keputusan mempertahankan tarif listrik saat ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan nilai kurs, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Penetapan tarif listrik per kWh Agustus 2025 menggunakan parameter data Februari–April 2025. Meskipun terjadi kenaikan dalam parameter ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif.

Semoga Bermanfaat. (*)

Sumber Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved