Kasus Suap Pemko Pekanbaru

Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar dan 2 Bawahannya Kompak Ajukan Pledoi Usai Dituntut Pidana JPU KPK

3 terdakwa kasus korupsi APBD Kota Pekanbaru, eks PJ Wali Kota Risnandar Mahiwa dan 2 bawahannya dituntut dengan pidana berbeda

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan
SIDANG - Dua terdakwa Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi terlihat diskusi di sidang Tipikor Pekabaru, Selasa (12/8/2025) 

Ia menambahkan, situasi Kota Pekanbaru saat dirinya menjabat sedang dalam masa transisi, yang menurutnya perlu menjadi salah satu pertimbangan.

Sebelumnya, JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan dakwaan menjelaskan, Risnandar Mahiwa melakukan perbuatan korupsi dengan melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

“Total uang yang diduga dipotong dan diterima mencapai Rp8.959.095.000,” ungkap Meyer.

Lanjut dia, dari Rp8,9 miliar lebih itu, RisnandarMahiwa menerima uang Rp2,9 miliar lebih.

Sementara terdakwa Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar lebih.

Lalu Novin Karmila, menerima uang sejumlah Rp2 miliar lebih.

Satu lagi, Nugroho Dwi Putranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar, ternyata diketahui juga menerima aliran rasuah senilai Rp1,6 miliar.

JPU KPK menjelaskan modus operandi yang diduga dilakukan oleh para terdakwa.

“Korupsi terjadi rentang waktu Mei hingga Desember 2024, saat Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mencairkan GU sebesar Rp26.548.731.080,00 dan TU sebesar Rp11.244.940.854,00, dengan total keseluruhan mencapai Rp37.793.671.934,00,” jelas JPU KPK.

Setiap kali akan dilakukan pencairan GU maupun TU, Novin Karmila melaporkannya kepada Risnandar Mahiwa.

Selanjutnya, Risnandar meminta Indra Pomi Nasution untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Bahkan, Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution disebut meminta Harianto selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru untuk memprioritaskan pencairan dana Sekretariat Daerah.

Hal ini dilakukan karena mereka telah mengetahui bahwa sebagian dana yang cair akan mereka terima.

Setelah pencairan dana, Novin Karmila mengarahkan Darmanto selaku bendahara pengeluaran pembantu untuk melakukan pemotongan dan menyerahkan uang tersebut kepadanya.

Kemudian, Novin Karmila mendistribusikan uang hasil pemotongan tersebut kepada RisnandarMahiwa, Indra Pomi Nasution, Nugroho Adi Triputranto serta sebagian untuk dirinya sendiri.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved