Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PT DSI Panen Sawit Masyarakat di Dayun Siak, Cekcok Tak Bisa Dihindari di Lapangan

Polres Siak mengambil langkah cepat dengan menyita tandan buah segar (TBS) sawit yang sudah terkumpul sebagai barang bukti. 

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/ Fernando Sikumbang
Polres Siak saat melakukan penyeliikan usai ketegangan memuncak di kebun sawit Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK – Ketegangan memuncak di kebun sawit Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok masyarakat eks Karya Dayun mendapati pekerja PT Duta Swakarya Indah (DSI) tengah memanen sawit di lahan mereka. 

Cekcok tak terhindarkan. Kedua pihak saling adu mulut, jari-jari telunjuk teracung di udara, menandai panasnya suasana.

Beberapa petani berteriak meminta panen dihentikan, sementara pihak perusahaan bersikukuh bahwa lahan tersebut masuk wilayah konsesinya.

Ketegangan baru mereda setelah aparat kepolisian tiba di lokasi.

Polres Siak mengambil langkah cepat dengan menyita tandan buah segar (TBS) sawit yang sudah terkumpul sebagai barang bukti. 

“Setidaknya kami rugi empat ton. Itu hasil panen DSI di kebun kami,” ujar Ariadi Tarigan, pimpinan masyarakat eks Karya Dayun, Kamis (14/8/2025). 

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/8/2025). Namun sehari setelahnya ketegangan masih terasa. Aparat kepolisian melakukan penyelidikan. 

Baca juga: Belanja Pegawai Siak 2025 Hampir Setengah APBD, Bupati Afni: Kita Harus Jaga Ruang Fiskal

Menurut Ariadi, lahan seluas 1.300 hektare yang mereka kelola sudah bersertifikat hak milik (SHM) sejak lama.

Namun, klaim PT DSI yang menganggap kebun tersebut bagian dari izin usaha mereka sehingga memicu perselisihan berulang. 

“Kami pemegang SHM yang sah, sedangkan mereka tidak memiliki dasar yang kuat, mereka tidak memiliki HGU, lalu kenapa mereka selalu mengganggu,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Siak, Lucy Haryani, membenarkan pernyataan Ariadi.

Di hadapan Bupati Siak, Dr Afni Z, Lucy menggatakan SHM kelompok masyarakat pimpinan M Ariadi Tarigan  berlaku secara sah. 

“Sertifikat untuk 1.300 hektare ini sah,” kata Lucy.

Di sisi lain, PT DSI yang menguasai lahan sekitar 8.000 hektare sejak 1998 ternyata belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Perusahaan itu hanya memiliki izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP), dengan lahan garapan sekitar 2.600 hektare. 

“Pengajuan HGU baru untuk 950 hektare, seharusnya itu diselesaikan dulu,” ujar Bupati Afni.

Afni menilai konflik antara PT DSI dan masyarakat tidak boleh berlarut. Ia telah memanggil kedua pihak untuk mediasi, namun pemilik PT DSI, Meryani, tidak hadir. 

“Kami akan memanggil kembali. Jika tetap tidak hadir dan tidak menunjukkan itikad baik, maka opsi pencabutan izin akan masuk dalam pertimbangan,” ujarnya.

“Kita butuh investor, tapi bukan yang nakal. Kalau tidak ada upaya penyelesaian yang menguntungkan kedua pihak, pencabutan izin menjadi opsi yang terbuka,” tambahnya.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved