Berita Viral

TEGAS, Menkes Turunkan Tim, Pastikan Proses Hukum Pelaku Pelecehan Dokter di RSUD Sekayu Berjalan

Berbuntut panjang. Menkes turunkan tim ke Sumsel untuk pastikan proses hukum bagi pelaku pelecehan dokter di RSUD Sekayu berjalan sesuai aturan

Editor: Budi Rahmat
YouTube Tribun Sumsel
DOKTER DIANIAYA -- Tangkap layar keluarga pasien berbuat arogan ke dokter RSUD Sekayu. Tindakan ini mendapat kecaman IDI hingga siap dampingi ke jalur hukum. Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul IDI Kecam Keluarga Pasien Arogan Paksa Dokter RSUD Sekayu Buka Masker, Siap Dampingi ke Jalur Hukum. 

Perspektif Dokter

Di sisi lain, dr. Syahpri Putra Wangsa memberikan gambaran situasi dari sudut pandang medis yang penuh risiko.

Ia menjelaskan bahwa saat hendak memasuki ruang perawatan, seorang perawat telah memberinya peringatan.

"Perawat yang bertugas memberi tahu bahwa keluarga pasien sedang marah-marah," ujarnya.

Mengenai penantian pasien, dr. Syahpri menjelaskan bahwa dokter jaga dan perawat adalah perpanjangan tangan dokter spesialis yang tidak mungkin berada di rumah sakit 24 jam sehari, terutama di akhir pekan.

Namun, alasan utama ia bersikeras memakai masker bukanlah karena arogansi, melainkan demi keamanan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kenapa saya memakai masker? Karena dari hasil rontgen dan radiologi ditemukan bercak pada paru-paru pasien yang diindikasikan TBC, salah satu penyakit yang sulit ditangani. Pemakaian masker itu SOP pemeriksaan indikasi penyakit TBC,” jelasnya.

Merasa situasi memanas, dr. Syahpri mengaku telah mengantisipasi dengan meminta satu perawat merekam dan satu lagi memanggil keamanan.

“Saya bilang kalau buka masker di luar saja sesuai SOP. Tapi mereka tetap memaksa dan melepas masker saya,” tuturnya.

Bahkan setelah insiden itu, ia masih mengkhawatirkan keselamatan para perawat perempuan di sekitarnya yang masih harus berhadapan dengan emosi keluarga pasien.

Berikut adalah kewajiban pasien di rumah sakit menurut Pasal 31 Undang-Undang Rumah Sakit dan diperjelas dalam Permenkes No. 4 Tahun 2018:

Memberikan informasi yang jujur dan lengkap

Tentang identitas, riwayat kesehatan, dan keluhan yang dirasakan.

Mematuhi tata tertib dan peraturan rumah sakit

Termasuk jam kunjungan, larangan merokok, dan aturan keselamatan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved