Dijerat Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Kini Sudah Bebas dari Lapas Sukamiskin

Setya Novanto (Setnov) terpidana kasus korupsi E-KTP telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Editor: Sesri
Tribunnews/Jeprima
Tedakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018). Setnov diperiksa KPK kurang lebih selama 8 jam sebagai saksi dalam perkara suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Ketua DPR  Setya Novanto (Setnov) terpidana kasus korupsi E-KTP telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu. 

Dia bahkan menyebut Setnov seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu. 

"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Agus di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Agus menekankan, Setnov tidak wajib lapor setelah bebas.

Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. 

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. 

Baca juga: Ingat Setya Novanto? Kapan Bebas Usai Hukumannya Disunat dan Dapat Remisi

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025). 

Sebagai informasi, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, pada 24 April 2018. 

Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Sosok Setya Novanto

Setya Novanto merupakan sosok yang sudah tak asing di kancah perpolitikan Indonesia.

Karier politiknya dimulai sebagai kader Kosgoro pada 1974 dan menjadi anggota DPR Fraksi Partai Golkar untuk pertama kalinya pada 1998.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved