Tarif Listrik
HARGA Token Listrik Bulan Agustus 2025, Belaku untuk Semua Pelanggan, Subsidi dan Non Subsidi
Berikut harga token listrik bulan Agustus 2025 yang diberlakukan untuk semua pelanggan subsidi maupun yang non subsidi
Golongan rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan rumah tangga 900 VA: Rp 605 per kWh.
Pelanggan subdisi dan nonsubsidi dikenakan PPJ
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif listrik setiap triwulan atau setiap tiga bulan sekali.
Untuk periode 18–24 Agustus 2025, tarif listrik bagi pelanggan prabayar (meteran token) maupun pascabayar dipastikan tetap sama dan tidak mengalami perubahan.
Dengan demikian, tarif listrik pada Triwulan III (Juli–September) 2025 masih sama dengan periode sebelumnya, yakni Triwulan II (April–Juni) 2025.
Lantas, bagaimana rincian harga token listrik untuk periode 18-24 Agustus 2025?
Harga token listrik 18-24 Agustus 2025
Masyarakat bisa membeli token listrik prabayar dengan berbagai pilihan nominal, mulai dari Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000, hingga Rp 1.000.000.
Berbeda dengan pulsa telepon seluler yang nilainya dalam rupiah, token listrik prabayar PLN akan otomatis dikonversi menjadi satuan kilowatt hour (kWh) sesuai dengan tarif listrik yang berlaku.
Untuk mengetahui jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik, pelanggan dapat menggunakan rumus perhitungan sederhana.
Perlu dicatat, selain harga token, pelanggan juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dengan besaran berbeda di setiap daerah, yakni antara 3–10 persen.
Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif mengatakan, ketentuan tersebut belaku untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi.
"Saat ini PPn sudah tidak dikenakan untuk pembelian token listrik, namun pelanggan subsidi tetap dikenakan PPJ," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (13//8/2025).
Adapun umus besaran kWh yang didapatkan adalah harga token listrik dikurangi PPJ daerah kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik.
harga token listrik
Harga Listrik PLN Terbaru
tarif listrik 2025
tarif listrik pelanggan subsidi
Tribunpekanbaru.com
Daftar Tarif Listrik 17 Agustus 2025 yang Diberlakukan bagi Semua Pelanggan PLN, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
DISKON 50 Persen dari PLN, Manfaatkan Potongan Harga Naik Daya Listrik Sempena HUT ke 80 RI 2025 |
![]() |
---|
MANFAATKAN Diskon 50 Persen untuk Naik Daya Listrik, Berikut Syaratnya dan Rinciannnya |
![]() |
---|
BERLAKU untuk Semua Pelanggan, Inilah Daftar Tarif Listrik Agustus 2025, Rumah Tangga dan Bisnis |
![]() |
---|
Tarif Listrik Terbaru Agustus 2025 yang Harus Dibayar Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Non Subsidi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.