Tarif Listrik
HARGA Token Listrik Bulan Agustus 2025, Belaku untuk Semua Pelanggan, Subsidi dan Non Subsidi
Berikut harga token listrik bulan Agustus 2025 yang diberlakukan untuk semua pelanggan subsidi maupun yang non subsidi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini daftar lengkap harga token listrik yang berlaku untuk semua pelanggan baik rumah tangga, bisnis, pemerintah , subsidi maupun yang non subsidi.
Tarif atau harga token ini sudah sesuai dengan nilai yang yang dihitung oleh pemerintah melalui pemerintah.
Nah, bagi anda yang penasaran dengan harga token listrik yang terbaru, bisa mendapatkannya di bawha ini .
Cek harga token listrik dibawah ini selengkapnya
Baca juga: Daftar Lengkap Rincian Gaji PNS tahun 2026 yang Diberlakukan untuk Semua Golongan
Dilansir dari Kompas.com (10/8/2025), berikut ini daftar harga token listrik yang berlaku untuk 18-24 Agustus 2025:
1. Harga token listrik pelanggan rumah tangga
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
2. Harga token listrik pelanggan bisnis
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
3. Harga token listrik pelanggan industri
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
4. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Baca juga: Daftar Tarif Listrik 17 Agustus 2025 yang Diberlakukan bagi Semua Pelanggan PLN, Berikut Rinciannya
5. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
6. Harga token listrik pelanggan rumah tangga subsidi
Golongan rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan rumah tangga 900 VA: Rp 605 per kWh.
Pelanggan subdisi dan nonsubsidi dikenakan PPJ
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif listrik setiap triwulan atau setiap tiga bulan sekali.
Untuk periode 18–24 Agustus 2025, tarif listrik bagi pelanggan prabayar (meteran token) maupun pascabayar dipastikan tetap sama dan tidak mengalami perubahan.
Dengan demikian, tarif listrik pada Triwulan III (Juli–September) 2025 masih sama dengan periode sebelumnya, yakni Triwulan II (April–Juni) 2025.
Lantas, bagaimana rincian harga token listrik untuk periode 18-24 Agustus 2025?
Harga token listrik 18-24 Agustus 2025
Masyarakat bisa membeli token listrik prabayar dengan berbagai pilihan nominal, mulai dari Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000, hingga Rp 1.000.000.
Berbeda dengan pulsa telepon seluler yang nilainya dalam rupiah, token listrik prabayar PLN akan otomatis dikonversi menjadi satuan kilowatt hour (kWh) sesuai dengan tarif listrik yang berlaku.
Untuk mengetahui jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik, pelanggan dapat menggunakan rumus perhitungan sederhana.
Perlu dicatat, selain harga token, pelanggan juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dengan besaran berbeda di setiap daerah, yakni antara 3–10 persen.
Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif mengatakan, ketentuan tersebut belaku untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi.
"Saat ini PPn sudah tidak dikenakan untuk pembelian token listrik, namun pelanggan subsidi tetap dikenakan PPJ," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (13//8/2025).
Adapun umus besaran kWh yang didapatkan adalah harga token listrik dikurangi PPJ daerah kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik.
Pelanggan nonsubsidi
Sebagai contoh, pelanggan di wilayah Jakarta akan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA.
Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:
Harga token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 50.000-Rp 1.500)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.
Dengan begitu, pelanggan non subsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di Jakarta akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.
Pelanggan non-subsidi
Misalnya, pelanggan listrik prabayar di Jakarta akan membeli token listrik sebesar Rp 20.000 dengan penggunaan daya 450 VA (subsidi).
Jika PPJ Jakarta 3 persen, perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:
Harga token: Rp 20.000
PPJ 3 persen: Rp 600
Tarif dasar listrik: Rp 415 per kWh
Hitungan besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 20.000-Rp 600)/Rp 415 = 46,74 kWh.
Sehingga, pelanggan non-subsidi 450 VA yang membeli token listrik Rp 20.000 di wilayah Jakarta akan mendapatkan daya sebesar 46,74 kWh. (*)
Sumber : Kompas.com
harga token listrik
Harga Listrik PLN Terbaru
tarif listrik 2025
tarif listrik pelanggan subsidi
Tribunpekanbaru.com
Daftar Tarif Listrik 17 Agustus 2025 yang Diberlakukan bagi Semua Pelanggan PLN, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
DISKON 50 Persen dari PLN, Manfaatkan Potongan Harga Naik Daya Listrik Sempena HUT ke 80 RI 2025 |
![]() |
---|
MANFAATKAN Diskon 50 Persen untuk Naik Daya Listrik, Berikut Syaratnya dan Rinciannnya |
![]() |
---|
BERLAKU untuk Semua Pelanggan, Inilah Daftar Tarif Listrik Agustus 2025, Rumah Tangga dan Bisnis |
![]() |
---|
Tarif Listrik Terbaru Agustus 2025 yang Harus Dibayar Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Non Subsidi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.