Berita Artis Terkini

Iqlima Kim Mantan Aspri Hotman Paris Divonis 6 Bulan Percobaan, Kasus Pencemaran Nama Baik

Iqlima Kim jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pengacara kondang Hotman Paris.

Editor: Sesri
Instagram/@iqlimakim_
Iqlima Kim 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Iqlima Kim mantan asisten pribadi pengacara Hotman Paris divonis hukuman percobaan selama 6 bulan dan denda Rp 100 juta, Kamis (21/8/2025).

Iqlima Kim jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pengacara kondang Hotman Paris.

Vonis tersebut membuat eks asisten pribadi Hotman, tak perlu menjalani hukuman penjara.

Ia bebas melakukan aktivitas seperti biasa, dengan syarat tertentu. Salah satunya tidak boleh melakukan pelanggaran hukum.  

Hukuman percobaan merupakan pidana bersyarat. Terpidana tidak harus menjalani hukuman penjara secara langsung, melainkan bebas beraktivitas di tengah masyarakat.

Namun, selama masa percobaan, ia harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh pengadilan.

Syaratnya antara lain tidak melakukan tindak pidana lain, wajib melaporkan diri secara berkala, dan mengikuti program pembinaan.

Apabila melanggar syarat-syarat yang ditetapkan, hukuman percobaan si terpidana bisa ditangguhkan dan dijebloskan ke penjara.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Akui Tidak Kuat

Baca juga: Razman Nasution & Iqlima Kim Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman

Ada dua pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut, yang memberatkan dan meringankan.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak nama baik dan harkat martabat orang lain,” ujar Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/8/2025).

Sedangkan yang meringankan, karena Iqlima Kim berlaku sopan di persidangan.

“Terdakwa juga menyesali perbuatannya, terdakwa adalah seorang perempuan dan masih memiliki tanggungan keluarga,” demikian hakim mengungkap pertimbangannya atas vonis Iqlima, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kasus Hotman Paris melawan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution terjadi di tahun 2022. 

Iqlima Kim mengaku mengalami pelecehan dari Hotman Paris saat menjadi asisten pribadi pengacara yang dijuluki Raja Pailit itu.

Iqlima Kim kemudian menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved