Berita Nasional

Siapa Rudy Ong? Pengusaha Tambang Dijemput Paksa KPK, Terlibat Kasus IUP Kaltim

KPK sebelumnya menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2018, Awang Faroek Ishak (AFI), sebagai tersangka.

(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jemput paksa terhadap pengusaha tambang Rudy Ong Chandra terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, pada Kamis (21/8/2025). 

Rudy Ong Chandra dikenal sebagai pengusaha tambang batu bara. Ia tercatat sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim.

Selain itu, ia juga mewakili sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kutai Kartanegara, antara lain PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan

Tak hanya itu, Rudy Ong juga memiliki saham di PT Tara Indonusa Coal, perusahaan tambang batu bara dengan IUP sekitar 5.000 hektar di Kutai Kartanegara.

Berdasarkan data izin pertambangan yang dihimpun Kompas.com, perusahaan-perusahaan yang diwakili Rudy memperoleh konsesi eksplorasi dengan luasan ribuan hektar sejak 2010.

Misalnya, PT Sepiak Jaya Kaltim memiliki izin eksplorasi seluas 4.951 hektar, sedangkan PT Cahaya Bara Kaltim dan PT Anugerah Pancaran Bulan masing-masing mengantongi konsesi seluas 5.000 hektar.

Mayoritas perusahaan tersebut mendapat IUP pada tanggal yang sama, yakni 28 September 2010, dengan lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Sorotan pada Pengusaha Tambang

Dengan posisinya sebagai komisaris sekaligus perwakilan sejumlah perusahaan tambang, Rudy Ong dinilai memiliki pengaruh besar dalam bisnis batu bara di Kaltim.

Kini, namanya menjadi sorotan publik setelah KPK menegaskan dirinya sebagai salah satu tersangka dalam perkara korupsi IUP.

KPK masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Rudy Ong dan pihak-pihak terkait untuk mengusut dugaan suap pengurusan izin pertambangan di Kalimantan Timur.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved