Berita Nasional

Ahmad Syahroni: Orang yang Cuman Bilang Bubarin DPR Itu Adalah Orang Tolol se-Dunia

Ahmad Sahroni menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap kritik, namun harus disampaikan dengan adab.

Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com
Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI Ini Murka pada 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur 

"Kalau kos, tadi saya kasih (pertimbangan) kos anggap 3 juta perbulan. Kalau 3 juta kali 12 kan 36 juta belum lagi dia taro pembantu satu, terus dia nanti kasih bayar supir dan lain sebagainya, jadi kan uang itu kan 50 juta itu kan sudah termasuk fasilitas pembantu dan lain-lain," tutur dia.

Sehingga menurut Adies, pendapatan anggota DPR RI dengan rincian Rp70 juta untuk gaji dan tunjangan serta ditambah sekitar Rp50 juta untuk tunjangan rumah adalah sudah berdasarkan perhitungan.

Pasalnya kata dia, untuk rumah atau tempat tinggal, anggota DPR RI memerlukan kondisi yang nyaman serta memiliki lahan parkir untuk mobil.

"Mereka harus kontrak rumah jadi harus ada parkirnya untuk mobilnya. Garasi. Ya sekitar 50 juta saya rasa, saya kira make sense lah kalau 50 juta perbulan. Itu untuk anggota kalau pimpinan nggak dapat karena dapat rumah dinas," tandas dia.

Rincian Gaji DPR RI

Ketentuan gaji anggota DPR RI sebenarnya telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 mengenai Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR. 

Selain itu, landasan hukum terkait penetapan gaji anggota DPR RI juga diperkuat melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, yang mengatur kenaikan indeks beberapa tunjangan bagi anggota dewan. 

Berikutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok seorang anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan. 

Besarannya berbeda bagi pimpinan DPR, di mana Ketua DPR menerima gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan, sementara Wakil Ketua DPR memperoleh Rp 4,62 juta per bulan. 

Tunjangan di luar gaji DPR Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan. 

Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 70 juta dalam sebulan. 

Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya: 

Tunjangan melekat 

Tunjangan istri/suami Rp 420.000 
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000 Uang sidang/paket Rp 2.000.000 
Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 (ketua), Rp 15.600.000 (wakil ketua), dan Rp 9.700.000 (anggota). 
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000 
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000 sampai Rp 2.699.813 
Tunjangan lain 

Tunjangan kehormatan Rp 6.690.000 (ketua), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 5.580.000 (anggota) Tunjangan komunikasi Rp 16.468.000 (ketua), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 15.554.000 (anggota) 
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 5.250.000 (ketua), Rp 4.500.000 (wakil ketua), Rp 3.750.000 (anggota) 
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000 
Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per orang per periode 
Asisten anggota Rp 2.250.000 
Tunjangan perumahan Rp 50.000.000 
Biaya perjalanan dan representasi 

Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000 
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000 
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000 Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

( Tribunpekanbaru.com / bangka )

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved