KPK OTT Wamenaker

Banjir Uang Haram, Irvian Bobby Mahendro Dijuluki “Sultan” di Kemnaker

KPK mengungkap, dana yang diterima Irvian tak hanya dipakai untuk keperluan pribadi seperti belanja, hiburan, dan uang muka (DP) rumah.

Kolase Tribunnews
TERSANGKA IRVIAN - Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), diduga memiliki peran sentral dalam kasus Pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, menerima Rp 5,5 miliar lewat perantara pada 2021–2024.

Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3, mendapat Rp 3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan pada 2020–2025.

Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi, menerima Rp 3 miliar, termasuk untuk membeli mobil Rp 500 juta.

Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker periode 2021–Februari 2025, menikmati dana lebih dari Rp 1,5 miliar.

Adapun Wamenaker Immanuel Ebenezer disebut menerima Rp 3 miliar pada Desember 2024.

Selain itu, dana juga mengalir ke FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu, serta CFH berupa satu unit mobil. Namun, tiga nama terakhir tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Ditahan KPK, Noel Dicopot Presiden

KPK menahan 11 tersangka pada 22 Agustus 2025, termasuk Irvian Bobby dan Immanuel Ebenezer, untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto mencopot Immanuel dari jabatan Wamenaker.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kontras dengan LHKPN

Menariknya, laporan resmi harta kekayaan Irvian jauh lebih kecil dibanding dugaan dana yang diterimanya.

Berdasarkan data LHKPN per 2 Maret 2022, ia tercatat memiliki harta Rp3,9 miliar. Rinciannya, tanah dan bangunan senilai Rp1,27 miliar di Jakarta Selatan (hibah tanpa akta), satu unit mobil Rp335 juta, harta bergerak lainnya Rp75 juta, serta kas Rp2,2 miliar.

Artinya, ada selisih mencolok antara harta yang dilaporkan dan jumlah dugaan dana hasil pemerasan yang mencapai Rp 69 miliar.

Urutan Penerima Dana

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved