Pajak Mobil di Indonesia Disebut Tertinggi di Dunia, Hampir Setengah Harga Habis Buat Pajak

Beban pajak kendaraan bermotor di Indonesia termasuk yang paling tinggi di dunia.

Editor: Ariestia
tribratanews.polri.go.id
PAJAK - Beban pajak kendaraan bermotor di Indonesia termasuk yang paling tinggi di dunia. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Beban pajak kendaraan bermotor di Indonesia termasuk yang paling tinggi di dunia.

Hal itu dinyatakan oleh Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara.

Ia memperoleh kesadaran ini dari pengalaman pribadinya saat menghadiri forum internasional beberapa tahun lalu.

“Sekian tahun yang lalu saya ditanya oleh perwakilan US Automotive Council. Mereka bilang pajak kamu paling tinggi di dunia. Saat dicek, ternyata memang begitu, saya tidak bisa berkata apa-apa,” ujar Kukuh di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Menurut Kukuh, jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia, perbedaan beban pajak kendaraan sangat mencolok.

Pajak tahunan mobil di Indonesia bisa 5 hingga 30 kali lebih mahal.

“Pajak kendaraan bermotor kita relatif tinggi. Contoh, saat Avanza dibuat di Indonesia, pajak tahunan itu bisa mendekati Rp 5 juta. Sementara di negara tetangga yang justru mengimpor dari kita, pajaknya tidak sampai Rp 1 juta. Di Thailand malah lebih rendah lagi, Rp 150 ribu,” katanya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa negara-negara tersebut memiliki sistem pajak yang lebih sederhana.

“Kemudian mereka juga tidak ada esek-esek kode mesin untuk pajak lima tahunan,” lanjut Kukuh.

Tingginya pajak kendaraan di Indonesia disebabkan oleh banyaknya instrumen pajak yang dikenakan terhadap kendaraan bermotor.

Setiap pembelian mobil baru otomatis dikenai sejumlah pungutan, seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pajak daerah seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Struktur pajak yang kompleks dan berlapis ini berdampak langsung pada harga jual mobil, dengan porsi pajak bisa mencapai hampir setengah dari total harga kendaraan, kecuali untuk mobil listrik.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI).

Menurut lembaga tersebut, sistem perpajakan kendaraan di Thailand jauh lebih kompetitif dibandingkan Indonesia.

“Kalau di Indonesia, pajak itu kira-kira 40 persen. Di Thailand, sekitar 32 persen,” kata Peneliti Senior LPEM FEB UI, Riyanto.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved