Lisa Mariana Tantang Tes DNA Ulang, Ridwan Kamil: Mau Dimana Saja 1.000 Persen Hasilnya Sama
Ridwan Kamil mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (28/8/2025) untuk menjalani pemeriksaan tambahan atas laporannya terhadap Lisa Mariana
Selebgram Lisa Mariana mengaku kurang puas setelah mendengar hasil tes DNA yang menyatakan non-identik atau negatif.
Berdasarkan keterangan polisi di Bareskrim Polri, hasil tes DNA antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan Lisa Mariana dan anaknya, CA, dinyatakan negatif.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, menegaskan pihaknya menghormati keputusan hukum yang sudah keluar.
Namun ia tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan second opinion.
"Kami sangat menerima apapun itu hasilnya seperti statemen pihak bapak RK dan kuasa hukumnya apapun hasilnya tetap bertanggung jawab kedepannya," kata John Boy Nababan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
"Adapun nanti klien kami jika ada ingin second opinion untuk permasalahan tes DNA itu nanti akan dibicarakan, untuk saat ini udah cukup," lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana lainnya, Bertua Hutapea, menegaskan sesuai etika kedokteran, pasien memang memiliki hak untuk meminta second opinion.
Hal tersebut, menurutnya, juga diatur dalam undang-undang.
"Kita menerimanya, pendapat saya sebagai tim kuasa hukum, Lisa Mariana yang kurang puas undang-undang memberikan hak untuk mengajukan second opinian di rumah sakit lainnya," ujar Bertua Hutapea.
Sebagaimana diketahui, opini medis, termasuk opini kedua, merupakan hak pasien yang harus dihormati oleh tenaga medis, sebagaimana diatur dalam Deklarasi Lisbon tentang Hak-Hak Pasien.
Hak tersebut dikenal sebagai freedom of choice, yaitu kebebasan pasien untuk memilih atau mengganti dokter, rumah sakit, maupun fasilitas layanan medis, serta berhak mendapatkan opini dari dokter lain kapan pun dibutuhkan.
Di Indonesia, pengaturan serupa juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 53 ayat (2), yang menyatakan tenaga kesehatan wajib mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) Tahun 2012 juga mempertegas dalam Pasal 10, bahwa seorang dokter wajib menghormati hak pasien, sejawat, serta tenaga kesehatan lain, sekaligus menjaga kepercayaan pasien.
Landasan hukum dan etik kedokteran ini menjadi prinsip penting yang tidak boleh diabaikan dalam menyikapi permintaan opini kedua dalam praktik sehari-hari.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)
KPK Banyak Dapat Bocoran dari Lisa Mariana soal Aliran Uang dari Ridwan Kamil, Semua Terbongkar |
![]() |
---|
Babak Baru Kisruh Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil, Datangi KPK, Lisa Siap Blak-blakan Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Usai Hasil Tes DNA Negatif, Lisa Mariana Siap Blak-blakan ke KPK soal Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Nama Pria Baru Muncul Hasil Tes DNA Selesai, Lisa Mariana: Doris Itu Suami Gue Sekarang |
![]() |
---|
KPK Benarkan Panggil Lisa Mariana Hari Jumat 22 Agustus 2025, Terkait Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.