Berita Regional

RESMI, Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Fokus Urus Kementrian Saja

Mahkamah Konstitusi resmi melarang wamen rangkap jabatan. Selanjutnya para wamen ini lepaskan jabatan lama dan fokus di pekerjaan di kementrian saja

Editor: Budi Rahmat
pexel/net
RANGKAP JABATAN - 30 Wamen kabinet Prabowo-Gibran rangkap jabatan jadi komisaris BUMN. Seginilah gaji yang diterima setiap bulan 

Wakil Menteri atau Wamen yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN diminta untuk mengudnrukan diri.

Aatau pilih salah satu pekerjaan yang harus difokuskan. Mau jadi wamen atau mau jadi komisaris BUMN.

Karena dampak yang tidak baik dari kinerja jikw Wamen malah ramai-ramai menjabat jadi komisaris BUMN.

Selain itu, Mahmakah Konstitusi mengatakan jika dilarang Wamen rangkap jabatan . Dengan demikan, maka jelas, sebaiknya wamen yang rangkap jabatan segera mengudurkan diri.

Lalu, mengapa para Wamen ini malah diberikan jabatan sebagai komisaris BUMN dan apa maksud mereka ramai-ramai dimasukkan jadi komisaris BUMN?

Publik terhenyak dengan sikap pemerintah yang justru memberikan pekerjaan tambahan bagi Wamen sebagai komisaris BUMN.

Pasalnya jelas bagaimana individu tersebut bisa fokus pada pekerjaannya

MA sebut Dilarang, Aanggota Dewan : Tak Mesti Dituruti

Ketua MPR Ahmad Muzani menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas larangan untuk menteri maupun wakil menteri untuk rangkap jabatan.

Menurutnya, larangan rangkap jabatan hanya terdapat dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, bukan putusannya.

"Tidak ada kewajiban untuk dilaksanakan karena itu pertimbangan untuk sebuah keputusan, tapi keputusannya tidak begitu. Itu kan bukan keputusan, tapi itu pertimbangan," ujar Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Pertimbangan hukum MK, kata Muzani, bukanlah keputusan yang mengikat. Sehingga tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk melaksanakan Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 itu.

"Itu sebenarnya bukan larangan. Bukan larangan karena bukan (amar) keputusan (MK). Tapi, MK memberi pertimbangan," ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu.

Sebaiknya Mengundurkan Diri

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengimbau agar para wakil menteri (wamen) mengundurkan diri secara sukarela dari posisinya di BUMN saat ini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved