Berita Regional

RESMI, Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Fokus Urus Kementrian Saja

Mahkamah Konstitusi resmi melarang wamen rangkap jabatan. Selanjutnya para wamen ini lepaskan jabatan lama dan fokus di pekerjaan di kementrian saja

Editor: Budi Rahmat
pexel/net
RANGKAP JABATAN - 30 Wamen kabinet Prabowo-Gibran rangkap jabatan jadi komisaris BUMN. Seginilah gaji yang diterima setiap bulan 

Imbauan tersebut disampaikannya, mengingat MK sudah menegaskan bahwa Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah melarang rangkap jabatan oleh menteri maupun wamen.

"Para wakil menteri dengan sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan yang dijabat saat ini; posisi wakil menteri atau komisaris," ujar Khozin saat dihubungi, Jumat (18/7/2025).

Ia mengatakan, Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 harus menjadi pedoman Menteri BUMN Erick Thohir dalam menunjuk komisaris di perusahaan-perusahaan plat merah.

Pasalnya, Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 mengatur bahwa posisi menteri maupun wakil menteri itu setara, sehingga keduanya dilarang untuk rangkap jabatan.

"Pertimbangan mahkamah dalam Putusan MK No 21/2025 atas uji materi UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara merujuk putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang isinya melarang menteri rangkap jabatan dengan jabatan publik seperti komisaris BUMN. Larangan tersebut juga berlaku bagi Wakil Menteri," ujar Khozin.

Penyanyi Giring Ganesha yang jadi Wakil Menteri Kebudayaan didampingi istrinya Cynthia Riza hadiri pelantikan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Putusan 80/PUU-XVII/2019

Diketahui, Putusan MK 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri.

Pertimbangan hukum dalam putusan tersebut mengatakan, jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama.

"Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri," bunyi 80/PUU-XVII/2019 itu.

Alasan pertimbangan itu dibuat MK agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.

30 Wamen rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Makin bergetar. Inilah 30 wakil menteri kabinet Prabowo-Gibran yang kini merangkap jabatan jadi Komisaris di perusahaan BUMN.

30 Wamen ini menjadi sosok yang tentu saja mendapat perhatian publik. Bagaimana mungkin kerja mereka bisa maksimal dnegan rangkap jabatan tersebut ?

Dan yang menarik adalah apa sebenarnya rencana Presiden Prabow Subianto membiarkan para wamen ini rangkap jabatan jadi komisaris perusahaan BUMN ?

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved