DPRD Pekanbaru

Rapat Banggar Bahas R-APBD P 2025 Batal, Sekda Kirim Surat ke DPRD Pekanbaru Isinya Tak Masuk Akal

Banggar DPRD Pekanbaru, kembali batal menggelar rapat pembahasan R-APBD Perubahan 2025, dengan TAPD Pemko Pekanbaru.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Foto/DPRD Pekanbaru
RAPBD - Surat yang dikirim Sekda yang juga Ketua TAPD Pekanbaru ke DPRD Pekanbaru, terkait agenda ulang pembahasan R-APBD Perubahan 2025. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru, kembali batal menggelar rapat pembahasan R-APBD Perubahan 2025, dengan TAPD Pemko Pekanbaru.

Ini disebabkan karena Sekda yang juga Ketua TAPD Pemko Pekanbaru Zulhelmi Arifin, melayangkan surat ke DPRD Pekanbaru, ikhwal permohonan penjadwalan ulang rapat Banggar-TAPD.

Sedianya rapat ini digelar Rabu (3/9/2025) yang sesuai kesepakatan awal.

Namun tiba-tiba, Sekda mengirimkan surat di hari yang sama ke Banggar.

Hal ini dibenarkan Anggota Banggar DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH.

Katanya, alasan Sekda untuk penjadwalan ulang tak masuk akal, yakni karena situasi Kota Pekanbaru pasca unjukrasa belum kondusif.

"Memang ini kita sayangkan. Waktu sudah mepet, karena tanggal 30 September harus disahkan APBD Perubahan. Kalau mau cari alasan, yang logis dan dan pakai akal sehat," kata Roni Amriel kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (4/9/2025).

Isi surat yang ditandatangani Sekda Zulhelmi Arifin ke Banggar DPRD Pekanbaru, bersama ini kami sampaikan bahwa untuk tanggal 1-5 September 2025, dikarenakan situasi dan kondisi yang masih belum kondusif akibat aksi unjukrasa mahasiswa dan masyarakat, kami belum dapat menghadiri rapat yang dimaksud.

Oleh karena itu, dengan penuh rasa hormat, kami mohon kiranya rapat Banggar dengan TAPD digelar pada Sabtu (6/9/2025).

"Kita kan tahu, Kepolisian, TNI dan aparat lainnya sudah bertukus lumus menciptakan rasa keamanan di kota ini. Apa maksudnya situasi yang tidak kondusif tersebut. Jangan main-main ini," tambah Politisi senior Partai Golkar ini lagi.

Roni Amriel dan Anggota Banggar lainnya berharap, di sisa waktu yang ada, sebelum tanggal 30 September, bisa dilakukan pembahasan R-APBD Perubahan 2025 dan R-APBD 2026.

Satu bukti komitmen yang harus dilakukan Pemko Pekanbaru, dengan menyerahkan KUPA R-APBD Perubahan 2025 dan KUA PPS R-APBD Murni 2026 ke DPRD Pekanbaru segera.

Sehingga ada yang akan dibahas saat rapat Banggar bersama TAPD nantinya.

"Kita ingin tahu, apa saja anggaran yang dimasukkan Pemko di anggaran perubahan dan anggaran murni. Itu dibenarkan undang-undang sesuai Tupoksi DPRD. Kita tegaskan, kita akan rijit melihatnya, demi merealisasikan kepentingan masyarakat banyak," tegasnya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved