DPRD Pekanbaru

Warga Padang Terubuk Somasi Provider Internet yang Pasang Tiang, DPRD Pekanbaru Apresiasi

Warga Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, resmi melayangkan somasi kepada perusahaan provider kabel jaringan internet.

|
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi
SOMASI - Warga Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, resmi melayangkan somasi kepada perusahaan provider kabel jaringan internet, Rabu (10/10/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Warga Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, resmi melayangkan somasi kepada perusahaan provider kabel jaringan internet, PT Moratelematika Indonesia TBK.

Somasi ini dilayangkan, karena perusahaan tersebut semena-mena memasang tiang kabel internet, antara Jalan Kenanga dan Jalan M Yamin, Pekanbaru.

Surat somasi tersebut diserahkan langsung warga, kepada perwakilan PT Moratelematika Indonesia TBK, dalam pertemuan yang digelar di wilayah Padang Terubuk, Rabu (10/9/2025).

Dalam pertemuan itu hadir Plt Lurah Padang Terubuk, Imelda Rahmi S Pdi, Ketua Forum RT RW Padang Terubuk Rama Hadi Wijaya SE, para Ketua RT RW Padang Terubuk, Babinkamtibmas, Babinsa, Ketua LPM Kelurahan Padang Terubuk, dan perwakilan PT Moratelematika Indonesia TBK.

Ketua RW 001 Kelurahan Padang Terubuk Rinaldi S Sos SH menjelaskan, isi surat somasi pertama ke PT Moratelematika, agar mereka melakukan pencabutan tiang-tiang yang sudah ditanam secepatnya.

Jika tidak dilaksanakan, maka Forum RT/RW bersepakat akan melanjutkannya ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata. 

"Suratnya sudah kita serahkan ke perwakilan perusahaan saat pertemuan tersebut," kata Rinaldi kepada Tribunpekanbaru.com.

Lebih lanjut disampaikan, keberadaan perusahaan ini yang belum mengantongi izin, seharusnya tidak melakukan kegiatan penanaman tiang. Apalagi penanaman itu, sampai kepada pengerusakan terhadap fasilitas umum atau bahkan tanah milik orang lain.

“Moratelematika ini kan perusahan terbuka (Tbk). Seharusnya untuk persoalan-persoalan begini, izin dan persyaratan lainnya sudah diurus di Pemko Pekanbaru. Jika mereka punya izin pemasangan tiang dalam bentuk PBG, tidak mungkin dihalang-halangi warga. Kami yakin, jika izin yang diberikan Pemko nantinya, tidak mungkin pula akan merusak fasilitas publik, seperti misalnya merusak badan jalan, parit dan lainnya,” terangnya.

Tiang kabel ini mereka tanam, lanjut Rinaldi, diakui oleh Mega Rahayu, yang mengaku selaku Humas PT Moratelematika Indonesia TBK.

Bahkan Mega menjelaskan, mereka dari pengelola layanan Oxygen.id, yang notabenenya dimiliki oleh PT Moratelematika Indonesia TBK.

"Dia memperkenalkan dirinya, serta meminta maaf terhadap kejadian beberapa waktu lalu, terkait pemasangan tiang provider milik perusahaan mereka di Jalan Kenanga hingga M Yamin, tepatnya di wilayah RW 001 dan RW 002. Tapi sayangnya, mereka tidak membawa dokumen perizinan. Ini sangat disayangkan,” aku Rinaldi lagi.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua RT di lingkungan RW 003, Muhammad Khalid Tobing. Khalid mengaku, dirinya pernah didatangi perwakilan perusahaan ini.

"Awalnya saya respek, tapi ternyata mereka tak dapat rekomendasi dari pemilik tanah. Ironisnya lagi, hasil pertemuan itu mereka pelintir," sebutnya kesal.

Hebatnya lagi, kata Khalid, setelah kedatangan mereka tersebut, mereka justru mendatangkan aparat untuk mengawal kegiatannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved