Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Dana Pokir Dewan Zonk, Anggota DPRD Pekanbaru Ungkap Kekecewaannya ke Pemko, Davit: Kemana Raibnya?

Hampir seluruh Anggota DPRD Pekanbaru, dibuat kecewa dengan Kebijakan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
dokumentasi/ Tribun
DANA POKIR - Kekecewaan legislator membuncah, setelah mereka dipastikan tidak mendapat dana Pokir (pokok-pokok pikiran) alias zonk, di tahun 2025 ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hampir seluruh Anggota DPRD Pekanbaru, dibuat kecewa dengan Kebijakan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

Kekecewaan legislator ini membuncah, setelah mereka dipastikan tidak mendapat dana Pokir (pokok-pokok pikiran) alias zonk, di tahun 2025 ini.

Baik di APBD Murni 2025, maupun di APBD Perubahan 2025.

Kepastian ini didapatkan anggota dewan, saat Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan R- APBD Perubahan Tahun 2025, Sabtu malam (27/9/2025) di DPRD Pekanbaru.

Adalah Anggota Fraksi PDI-P Davit Marihot Silaban MSi, menyampaikan interupsi soal dana Pokir ini, di dalam paripurna yang dihadiri Wakil Wali Kota Markarius Anwar, dan Sekdako Zulhelmi Arifin.

Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid, serta wakilnya T Azwendi Fajri, dan beberapa anggota dewan lainnya.

Diketahui, dana Pokir anggota dewan ini sudah sempat dianggarkan sebesar Rp 116 miliar (untuk 50 anggota dewan) di dalam APBD Murni tahun 2025.

"Kemana raibnya dana Pokir kami. Ini amanat konstitusional yang kami emban dan harus dihormati. Apalagi, Pokir itu untuk menjalankan hasil serapan aspirasi langsung masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Jadi, ini perlu diingat ya,” tegas Davit dalam paripurna.

Jika dana Pokir alias dana aspirasi dinol-kan Pemko, maka dampaknya, kepercayaan publik terhadap anggota dewan akan tergerus.

Sebab, semua anggota dewan sudah menampung aspirasi masyarakat melalui reses, sebanyak 3 masa sidang. Dengan satu masa sidang 8 titik.

Setiap reses, aspirasi masyarakat yang ditampung mulai infrastruktur jalan, drainase, bantuan bibit dan sejenisnya, renovasi rumah ibadah, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

"Bisa dikalikan dengan keseluruhan jumlah 50 anggota dewan. Dengan 8 titik reses setiap masa sidang, maka ada 1.200 aspirasi masyarakat. Kalau Pokir nol, maka tak satu pun aspirasi bisa diakomodir Pemko," terangnya.

Lebih lanjut disampaikan, ada 3 dampak besar bila Pokir dinolkan Pemko. Pertama, terjadi ketidaksesuaian antara kebutuhan masyarakat dan program pemerintah.

Sehingga anggaran berpotensi tidak tepat sasaran.

Kedua, timbul kekecewaan di tengah masyarakat, karena aspirasi yang mereka sampaikan melalui DPRD tidak terlihat hasilnya.

"Ini yang membuat masyarakat mempertanyakan apa gunanya menyampaikan aspirasi kalau tidak pernah terealisasi,” tegasnya.

Yang ketiga paling berbahaya yakni, menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

"Perlu kami pertanyakan, apa dasar pertimbangan Pemko yang tidak mengakomodir pokir anggota DPRD dalam APBD murni 2025 dan Rancangan APBD Perubahan 2025. Apakah ada miss komunikasi?," tanyanya.

"Atau apakah ada perbedaan prioritas yang mendasar, atau ada mekanisme perencanaan yang perlu kita evaluasi ulang secara menyeluruh," tambah Davit lagi.

Karena persoalan ini menjadi serius, legislator dua periode ini meminta, agar Pemko menjelaskan secara komprehensif.

Bahkan jika perlu, APBD Perubahan 2025 sebelum disahkan, perlu ditinjau ulang kembali. Sehingga ada ruang agar Pokir bisa dimasukkan di anggaran perubahan.

"Saya berharap, agar Pemko Pekanbaru tidak menutup aspirasi masyarakat. Jangan abaikan, karena ruh implementasi APBD ini, ada hak-hak rakyat yang perlu dijalankan melalui wakilnya di DPRD," katanya menutup interupsi dalam Paripurna tersebut. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved