DPRD Pekanbaru Minta Gubri Cabut Izin THM Live House Karena Langgar Perda
Izin bar THM yang berada di Jalan Soekarno Hatta tersebut, sempat dikeluarkan Dinas Pariwisata Provinsi Riau,
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
Polresta melalui Satintelkam langsung gerak cepat, dengan memanggil pihak terkait, untuk dilakukan pertemuan di Polresta Pekanbaru, Senin (22/9/2025) lalu.
Dalam pertemuan tersebut hadir masyarakat sekitar Live House, yang diwakili kuasa hukum Feri Siagian SH, perwakilan Manajemen Live House Suhiyanto, Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas Pariwisata.
Hasilnya dituangkan beberapa kesepakatan yakni, pihak Live House tidak bisa mengoperasikan usaha bar dan kelab malam/diskotik, Usaha yang boleh dioperasikan hanya yang sudah memiliki izin, serta para pihak sepakat untuk menjaga harkamtibmas di lingkungan masing-masing.
Kesepakatan ini ditandatangani kedua belah pihak, kuasa hukum masyarakat: Peri Siagian SH dan perwakilan THM Live House, Sunhiyanto.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Pekanbaru juga mengeluarkan rekomendasi yang sama. Komisi I bersama Pemko dan manajemen Live House kemarin, merekomendasikan penutupan sementara Tempat Hiburan Live House, untuk kegiatan usaha kelab malam dan bar.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan dengan dasar hasil kunjungan lapangan yang digelar Senin 23 Desember 2024, serta 30 Mei 2025, dengan mendapatkan Live House belum lengkapnya izin-izin operasionalnya.
Mulai sertifikat standar bar yang belum terverifikasi, dan sertifikat standar bidang usaha kelab malam yang belum terverifikasi.
Diketahui, Gubernur Riau Abdul Wahid, sangat menyesalkan kabar izin bar THM Live House di Pekanbaru terbit.
Di depan tuan guru Ustadz Abdul Somad (UAS), Wahid mengaku bahwa dirinya mengawali pagi merasa tidak happy. Ia merasa kecolongan atas terbitnya izin bar tersebut sehingga menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Pagi-pagi saya sudah kesal mendengar berita izin Bar ada yang diterbitkan, saya merasa kecolongan,” ucap Wahid saat mengawali kata sambutannya dalam acara Tabligh Akbar di SMA 14, Jumat (10/10/25).
Keberadaan pusat hiburan di negeri melayu saat ini banyak dikeluhkan masyarakat karena tempat hiburan banyak menyalahgunakan izin dalam pelaksanaan.
Karena persoalan ini, Gubernur memproses pergantian jabatan Plt Kadis Pariwisata Riau dari Ade Yudistira ke Roni Rakhmat.
( Tribunpekanbaru.com / Syafruddin Mirohi)
DPRD Pekanbaru Sebut Pemko Belum Hingga Saat Ini Belum Kirim KUA PPAS R-APBD Murni 2026 |
![]() |
---|
DPRD Pekanbaru Heran Provider Jaringan Masih Nekat Tanam Tiang dan Pasang Kabel, Ini Saran ke Pemko |
![]() |
---|
Hasil Pertemuan Komisi IV DPRD di Jakarta, Kementerian ATR BPN Janji Gulung Mafia Tanah di Pekanbaru |
![]() |
---|
Pria di Pekanbaru Diamankan Depan Tempat Hiburan Malam Lalu Dilepas, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Ranperda Kabel Jaringan Pekanbaru Dipastikan tak Bisa Dibahas Tahun 2025 Ini |
![]() |
---|