Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ranperda Disabilitas Kota Pekanbaru Ditargetkan Disahkan Tahun Ini, 20226 Wajib Dijalankan

Pansus DPRD Pekanbaru sudah menargetkan, pengesahan Ranperda Penyandang Disabilitas menjadi Perda Kota Pekanbaru.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi
Ketua Pansus DPRD Pekanbaru Abu Bakar SPd 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pansus DPRD Pekanbaru sudah menargetkan, pengesahan Ranperda Penyandang Disabilitas menjadi Perda Kota Pekanbaru, selesai tahun 2025 ini.

Dengan demikian, pelaksanaannya bisa dilaksanakan mulai awal tahun 2026 mendatang. Saat ini, pembahasan Pansus sudah masuk tahap pemanggilan hearing beberapa OPD terkait.

"Yang sudah kita panggil hearing itu Dinsos, Disdik, Disnakwr dan Kabag Hukum. Rapat selanjutnya, kita undang lagi OPD lainnya seperti Dispora, PUPR, dan Dinas Perkim. Karena ada fasilitas umum yang harus disediakan untuk penyandang disabilitas," kata Ketua Pansus DPRD Pekanbaru Abu Bakar SPd, Jumat (31/10/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.

Politisi PKB ini sangat membenarkan, tahun 2025 memang ditargetkan penyelesaiannya. Pemanggilan hearing OPD itu hanya fokus membahas tentang kewajiban pemerintah dan swasta, plus pribadi terhadap penyediaan sarana dan prasarana penyandang disabilitas.

Tidak hanya fasilitas, tapi juga pemerintah wajib menyiapkan tenaga kerja dari mereka di BUMD minimal 2 persen.

Selanjutnya untuk perusahaan swasta, wajib menyiapkan 1 persen pekerjanya  dari mereka. Dari hasil pembahasan ini, semua masukan positif akan dimuat di dalam Perda. Termasuk ada juga sanksi yang akan diterapkan.

"Jadi komprehensif kita buat. Karena peran pemerintah maupun swasta, ketika tidak mengindahkan aturan yang sudah dibuat, maka siap-siap menerima sanksi hukum atau lainnya," terang Abu Bakar lagi.

Tujuan utama Perda ini, masih keterangan Abu Bakar, agar Kota Pekanbaru bisa menjadi kota yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Termasuk menyiapkan tempat khusus mereka di area umum.

Sekadar diketahui, Ranperda ini merupakan usulan Pemko Pekanbaru, yang masuk dalam Prolegda 2025.

Berdasarkan UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka kewajiban dari seluruh daerah untuk membuat Perda, yang disesuaikan dengan UU tersebut.

Ranperda ini sifatnya Perda mandatori. Itu artinya dari Perda Penyandang Disabilitas ini, seluruh daerah berkewajiban untuk menyediakan fasilitas, memudahkan akses, pendidikan, pekerjaan bagi kaum disabilitas. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved