Baca: VIDEO: Marah Mangsanya Direbut, Buaya Balik Memangsa Ikan Hiu Ini
Ia melanjutkan, terkait pelanggaran THTI yang dilakukan WS, ia pun menjalani sidang di Pengadilan Mahmakah Militer.
"Akhirnya dia menjalani proses hukuman THTI tersebut, dihukum 1 bulan 20 hari dari Oktober sampai Desember 2015," kata Jenderal Bintang Satu ini lagi.
Baca: Geger Warga Temukan Jejak Kaki Aneh, Panjangny Hingga 1 Meter
Usai menjalani hukuman, WS pun dipindahkan ke Korem Padang.
"Karena kalau sudah terkena depresi itu, tidak cocok lagi di satuan tempur," sebut Abdul Karim.
Baca: Sering Dilanda Stress Saat Kerja? Atasi Dengan 3 Cara Mudah Ini, Dijamin Fresh Kembali
2 bulan dinas di Padang, ternyata WS membuat masalah dengan personil Lantas di Padang.
WS kembali dipindahkan pada Februari 2016 ke Korem 031/Wirabima.
"Dia ini tidak diberi jabatan (di luar formasi) karena dalam perawatan medis. Sebenarnya dia sampai sekarang pun masih menjalani perawatan. Hingga akhirnya terjadilah insiden yang seperti kemarin," sebutnya.