Polisi Ringkus Dua Pria Pemalsu KTP, Begini Modusnya

Penulis: Rizky Armanda
Editor: harismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Lima Puluh meringkus dua orang pria pelaku pemalsuan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Selasa (7/11/2017).

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Polsek Lima Puluh meringkus dua orang pria pelaku pemalsuan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Selasa (7/11/2017).

Keduanya adalah AA (33), warga Jalan Swakarya dan HA (47), warga Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat yang menyebutkan jika AA bisa membantu membuatkan KTP palsu. Dimana biayanya sebesar Rp 300 ribu.

"Tim selanjutnya melakukan penyamaran dan memesan KTP kepada AA. Saat bertransaksi langsung kita sergap dan saat diintrogasi ia mengaku hanya perantara saja. Yang membuat KTP palsunya adalah rekan AA berinisial HA," sebut Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang saat gelaran ekspos, Jumat (10/11/2017) siang.

Baca: Pamer Foto Lepas Jilbab Sambil Tulis Curhat Menyakitkan, Rina Nose Putuskan Lepas Jilbab?

Baca: Gurauan Sang Ibu Jadi Pertanda Maut Menjemput, Tinggalkan Anak Derita Kelainan Jantung

Baca: Ritual Aneh Oknum Guru Telan Sperma Murid, Berikut Fakta Tentang Cairan Mani Ini

Kapolsek melanjutkan, dari keterangan AA tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap HA.

Tanpa menunggu lama, petugas yang saat itu mengetahui HA sedang berada di rumahnya, bergerak untuk melakukan penangkapan.

"Saat kita tanyai, dia memang mengaku sebagai pembuat KTP palsu sesuai pesanan," sebut Angga.

Ia membeberkan, adapun cara kerja pelaku yakni dengan memintai data diri si pemesan KTP palsu.

Kemudian, dengan aplikasi di perangkat Notebooknya, dia melakukan proses editing dan scaning dengan format yang memang sudah tersedia.

Proses selanjutnya, file KTP palsu yang sudah jadi dicopy ke flashdisk dan dibawa ke tempat cetak untuk kemudian diserahkan kepada perantara (AA) atau si pemesan langsung.

"Berdasarkan pengakuan keduanya, aksi pemalsuan KTP yang mereka lakukan sudah berlangsung lebih kurang selama 1 tahun terakhir. Untuk satu KTP dikenakan tarif antara Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu," ulas Kapolsek. (*)

Berita Terkini