Kasus Suap APBD Riau

Jemput Johar Firdaus dari Lapas Bangkinang, Petugas KPK Irit Bicara

Penulis: Fernando Sihombing
Editor: Afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johar Firdaus dengan tasnya saat akan meninggalkan Lapas Bangkinang Rabu-6-12-2017

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjemput terpidana Johar Firdaus dari Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang, Rabu (6/12/2017) pagi.

Johar meninggalkan Lapas pukul 07.10 WIB.

Johar dijemput oleh empat petugas KPK.

Jaksa dan pengawal tahanan KPK masing-masing dua orang.

Mengenakan kemeja motif kotak kombinasi abu-abu dan merah, wajah Johar tampak segar di bawah topi birunya.

Ia keluar dengan lima buah tas yang dibawa seorang tahanan lain menggunakan troli.

Sayangnya ia irit bicara saat akan ditanyai awak media.

Baca: KPK Pindahkan Johar Firdaus ke Sukamiskin Hari Ini

Johar Firdaus dengan tasnya saat akan meninggalkan Lapas Bangkinang Rabu-6-12-2017 (tribunpekanbaru/nando)

"Waduh, nggak bisa lagi," katanya menjawab pertanyaan dari awak media.

Hanya kalimat itu yang diucapkannya dibarengi senyuman kecil.

Setelah itu, ia bungkam dan memilih mengemasi tasnya.

Satu per satu, tas dimasukkannya ke bagasi mobil yang digunakan KPK.

Petugas KPK bahkan tutup mulut kepada awak media.

Mereka sama sekali tidak mengucap satu kata pun walau beberapa pertanyaan dilontarkan.

Mereka lekas menggiring Johar masuk ke mobil Toyota Innova Silver BM 1342 OG itu.

Baca: Begini Perjalanan Kasus Suparman

Baca: Hari Ini Dieksekusi KPK, Suparman: Ikhlaskan Saya ke Sukamiskin

Mobil itu pun cepat berlalu menuju Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.

Mantan Ketua DPRD Riau itu akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Johar dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kelurahan Sialang Bungkuk, Pekanbaru sekitar Juni lalu.

Selama di Lapas Bangkinang, ia masih berstatus tahanan.‎

Johar terjerat dalam kasus suap APBD Riau tahun 2014.

Ia dijatuhi vonis penjara 4,5 tahun oleh Mahkamah Agung.

Putusan itu menolak memori kasasi lembaga antirasuah yang menuntut hukuman penjara 5,5 tahun dan dicabut hak politiknya. (*)‎

Berita Terkini