Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejak tiga tahun lalu, pria bernama Adi (28), warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan memelihara sepasang beruang.
Beruang dengan jenis kelamin jantan dan betina itu awalnya didapatkan Adi saat membersihkan kebun sawit.
Saat ditemukan, kedua beruang itu masih sangat kecil dan ditinggalkan oleh induknya.
Namun kini, Adi akhirnya dengan sukarela menyerahkan dua ekor beruang dengan nama latin helarctos malayanus itu kepada BBKSDA Riau.
Sekarang kedua beruang tersebut berumur sekitar 4 tahun.
Beruang tersebut dijemput langsung oleh tim yang dipimpin oleh Murmaiddin Putrapper, Polisi Kehutanan BBKSDA Riau.
BBKSDA menjelaskan, kedua beruang itu masuk kategori satwa dilindungi berdasarkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Humas BBKSDA Riau, Dian Indrasari, Selasa (27/2/2018) mengatakan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak menangkap dan atau memburu binatang liar di hutan.
Apalagi untuk sekedar iseng, hobi, kesenangan atau bahkan diperjualbalikan.
"Karena hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, pada pasal 40 dijelaskan, bagi yang melanggar dapat dipenjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta rupiah," ujar dia.
Perlu diketahui bersama bahwa satwa merupakan penyeimbang ekosistem kehidupan alam.
Disamping itu satwa liar memiliki penyakit bawaan yang bersifat zoonosys atau menular pada manusia.
Bagi masyarakat yang menemukan atau masih memelihara satwa liar, agar menyerahkan kepada petugas BBKSDA Riau melalui Call Center di nomor 081374742981 untuk dilepasliarkan ke habitatnya. (*)