Dalam kasus ini, Hasmun disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Baca: Digeser, Pelajar dan Mahasiswa Bukan Lagi Pelanggar Lalu Lintas Tertinggi di Riau
Sementara sebagai pihak penerima, Adriatma, Fatmawaty, dan Asrun disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Kendari, Warga Ini Ingin Salaman dengan Cagub yang Ditahan KPK...", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/30/15292071/dari-kendari-warga-ini-ingin-salaman-dengan-cagub-yang-ditahan-kpk.