Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan dua orang pria diduga pengedar narkotika sabu-sabu.
Mereka adalah RR (31) dan MRG (38). Keduanya di tangkap di salah satu hotel di Jalan Setia Budi, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Informasi yang diperoleh Tribunpekanbaru.com, rangkaian penangkapan ini dimulai saat petugas mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di hotel tersebut.
Selanjutnya informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitaran lokasi hotel yang dimaksud.
Baca: Terungkap, Wanita yang Ditangkap Bersama 3 Pria Ternyata Adik Buronan Ini
Setelah dipastikan keberadaan para pelaku, petugas kemudian melakukan penyergapan.
Pertama, yang ditangkap adalah RR. Saat itu dia sedang berada di lobby hotel.
Dari penguasaannya, petugas mengamankan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,8 gram.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan RR, petugas bergerak ke kamar hotel tempat dia menginap bersama seorang temannya.
Di kamar tersebut diduga juga masih ada sabu-sabu yang tersimpan.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung menggerebek kamar hotel tersebut.
Ternyata di dalam kamar ada rekan RR, yakni MRG.
Mendapati petugas yang masuk ke dalam kamar secara tiba-tiba, membuat MRG panik.
Ia pun nekat meloncat dari jendela kamar hotel yang berada di lantai 3 itu.