Laporan Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi II DPRD Pekanbaru menyebutkan, PT Agung Rafa Bonai selaku kontraktor pelaksana pembangunan Pasar Induk, sudah wanprestasi.
Sebab, pekerjaan yang dilaksanakannya tidak sesuai dengan kontrak awal dengan Pemko Pekanbaru.
Karenanya, Komisi II meminta kepada Disperindag Pekanbaru selaku leading sektornya, untuk melakukan audit secara komprehensif.
Apalagi sebelum diputuskan adendum pembangunan Pasar Induk, Rabu (15/8/2018).
"Yang jelas PT Rafa Bonai sudah wanprestasi. Kontrak yang akan diadendumkan tersebut harus jelas sebabnya. Harusnya ini mesti dilakukan audit. Tidak hanya rapat internal semata," tegas Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE, Senin (13/8/2018) kepada Tribunpekanbaru.com.
Baca: Inilah Dua Nama Perwakilan Riau Pasukan Pengibar Bendera di Istana
Pernyataan ini segaja diutarakan, agar Disperindag tidak salah mengambil keputusan. Apalagi sudah ada sinyal dari Disperindag, untuk memperpanjang masa kerja perusahaan, hingga tahun 2019 mendatang.
Padahal, semua kontrak kerja mereka sudah diatur dalam peraturan dan undang-undang, serta diteruskan dengan kontrak kerjasama. "Kalau seperti ini kan seperti main-main saja. Kita khawatir untuk pekerjaan yang sama, kontraktor lain melakukan hal yang sama pula," tegas Politisi Demokrat ini.
Politisi senior ini juga menyinggung alasan PT Agung Rafa Bonai, mengenai kendala administrasi yang membuat mereka tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga Oktober tahun 2018 ini.
Padahal dari awal, mereka pernah menyebutkan bisa menyelesaikannya sesuai target.
"Alasan administrasi terlalu klasik untuk bisa diterima. Apalagi berkaitan dengan perizinan, semuanya pastinya diprioritaskan. Karena ini BOT pemerintah. Tentunya dan seharusnya tidak dipersulit. Termasuk juga alasan pergantian nama OPD terkait, yang disebutkan perusahaan faktor tidak tercapai target. Itu terlalu mengada-ada alasannya," tegas Azwendi lagi.
Baca: Link Live Streaming Liga 1: PSIS vs Bhayangkara FC, Kick Off Pukul 18.30 WIB
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru akan menggelar rapat internal untuk membahas usulan perubahan adendum pembangunan Pasar Induk, Rabu (15/8/2018). Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut tidak menyebutkan, berapa lama tenggat waktu yang akan diberikan kepada pihak kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaanya.
Proyek pembangunan Pasar Induk di Jalan Soekarno Hatta Ujung di atas lahan seluas 3,2 hektare dengan nilai investasi mencapai Rp 94 miliar, dipastikan molor dari jadwal yang ditetapkan. Target pembangunan pasar induk sudah harus selesai dibangun Oktober 2018 mendatang. Namun karena progres pembangunan berjalan lambat, pihak investor pun terpaksa harus mengubah perjanjian kerjasama.
"Mereka meminta perubahan adendum PKS, karena dalam pengerjaannya mereka terkendala persoalan administrasi,” kata Ingot.
Penandatangan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan pada medio Oktober 2016 lalu. Sementara proses perizinan baru terlesaikan di Juli 2017 dan dilanjutkan dengan proses pembangunan. Sehingga proses administrasi memakan waktu sekitar 10 bulan.
"Kalau sesuai perjanjian mereka harus menyelesaikan pembanguan Oktober mendatang, karena waktunya mepet, maka dengan sisa waktu yang ada ini pasti tidak cukup, makanya mereka mengajukan perubahan adendum,” katanya. (*)