CPNS 2018

Syarat Umum CPNS 2018 yang Harus Dilengkapi Calon Pelamar

Penulis: Nasuha Nasution
Editor: Afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Informasi CPNS 218 Pemprov Riau

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com,  Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Syarat umum CPNS 2018 yang harus dilengkapi calon pelamar. Setidaknya ada 11 syarat umum yang diberikan pemerintah. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XII Pekanbaru Andrawati mengatakan syarat umum pendaftaran CPNS sudah diatur dalam Permenpan nomor 36 tahun 2018.

Sedangkan untuk syarat khusus daerah bisa ditetapkan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah.

"Persyaratan pendaftaran ditetap

kan oleh masing - masing PPK setelah mereka mencermati formasi nya. Sedangkan syarat umum tetap ada di permenpan nomor 36 tahun 2018, "ujar Andrawati kepada Tribun Kamis (13/9).

Maka demikian lanjut Andrawati syarat itu merupakan syarat umum yang harus dilengkapi pendaftar sedangkan daerah bisa menambah persyaratan begitu juga instansi lainnya di pusat.

Baca: Sebelum Daftar CPNS 2018, Simak Panduan Cara Daftar Melalui Sscn.bkn.go.id,Jangan Sampai Salah!

Baca: Harapan Bisa Lulus Tes CPNS 2018, Banyak Pencari Kerja di Pekanbaru Ikut Bimbingan Belajar 

Baca: VIDEO: Jelang Pendaftaran CPNS, Masyarakat Padati Pelayanan SKCK Polresta Pekanbaru

"Kalau penetapan syarat di daerah tergantung daerah masing-masing kapan, yang jelas sebelum masa pendaftaran, karena memang pembagian formasi juga belum semua daerah di Indonesia yang menerima, "ujar Andrawati yang membawahi Riau, Kepri, Sumbar tersebut.

Ini diatur dalam Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, dinyatakan sebagai berikut :

1. Instansi wajib mengumumkan penetapan kebutuhan yang antara lain berisi persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran;

2. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

3. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan;

4. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh) yang memenuhi persyaratan perundang-undangan dapat mendaftar pada penetapan kebutuhan (formasi) umum pengadaan CPNS Tahun 2018;

5. Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam angka 3;

6. Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id);

Halaman
1234

Berita Terkini