CPNS 2018

Syarat Umum CPNS 2018 yang Harus Dilengkapi Calon Pelamar

Penulis: Nasuha Nasution
Editor: Afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Informasi CPNS 218 Pemprov Riau

7. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;

8. Instansi Pusat dalam rangka pendaftaran penerimaan dan pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya masing-masing, dapat mengatur cara pengelompokan formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, namun unit/satuan kerja penempatannya berbeda;

9. Pengaturan sebagaimana tersebut pada angka 8 (delapan) harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari peserta yang bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Instansi yang bersangkutan;

10. Instansi dan BKN wajib memastikan bahwa rincian formasi yang terdapat dalam portal SSCN BKN adalah sama dengan rincian formasi yang ditetapkan Menteri;

11. Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan formasi sebagaimana tersebut angka 8, instansi pusat harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Kepala BKN.

Baca: Ini Rincian 265 Formasi CPNS yang Dibuka Pemda Pelalawan, Tenaga Guru Terbanyak

Baca: Pendaftaraan CPNS 2018 Mulai 19 September, Siapkan Diri Bisa Latihan Simulasi CAT di Sini

Formasi lengkap CPNS 2018 Pemprov Riau

Pemprov Riau untuk CPNS 2018 ini menyediakan ratusan formasi untuk tenaga guru, kesehatan dan teknis. 

Sebanyak 171 orang dibutuhkan untuk formasi Guru Pendidikan SMA dan SMK lulusan S1. 

Tenaga Kesehatan 125 orang dan tenaga teknis  61.

Saat ini Pemprov Riau juga tengah menyiapkan syarat pendaftaran.

Syarat akan ditetapkan Pemerintah pusat dan tambahan dari Pemerintah daerah.

"Kamis 13 September rapat bersama semua Kabupaten/Kota di Riau menyamakan persepsi syarat, setelah mendapatkan syarat utama dari Pemerintah Pusat, "ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Ikhwan Ridwan kepada Tribunpekanbaru.com Senin (10/9/2018).

Karena lanjut Ikhwan Ridwan daerah boleh menambah syarat untuk seleksi CPNS tersebut di daerahnya, namun secara garis besarnya sudah diatur pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

"Provinsi boleh menetapkan syarat tambahan makanya kami duduk dengan Kabupaten/Kota, "ujarnya.

Namun meskipun demikian syarat yang ditetapkan Provinsi tidak harus membuat syarat khusus memiliki KTP daerah setempat.

Halaman
1234

Berita Terkini