PASSING GRADE, Pelamar CPNS 2018 di Kepulauan Meranti Minim yang Capai Passing Grade
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com: Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Hasil ujian Computer Assited Test (CAT) di Kepulauan Meranti menunjukkan minimnya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang mencapai passing grade.
Hingga sesi III di hari ketiga ini, baru enam pelamar CPNS 2018 yang mencapai passing grade tes CAT CPNS di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca: CONTOH Cara Menghitung PASSING GRADE SKD CPNS 2018
Baca: 9 Potret Masa Muda Irwan Mussry yang Tajir Melintir, Pria Diduga yang Akan Nikahi Maia Estianty
"Sejak digelar pada 26 Oktober kemarin, baru 6 peserta yang penuhi passing grade. Mudah-mudahan di sesi ke IV dan V yang akan digelar sesaat lagi banyak yang lulus," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin, Minggu (28/10/2018).
Rendahnya tingkat kelulusan peserta tes CAT CPNS kata Bakharuddin tak hanya dikesalkan oleh para peserta yang gagal saja, melainkan juga dikhawatirkan oleh BKD Pemkab Kepulauan Meranti.
BKD khawatir hal itu akan berdampak pada kekosongan sejumlah jabatan di formasi yang telah disiapkan Pemkab Kepulauan Meranti.
Sedangkan pihak BKD telah menyiapkan 225 formasi untuk puluhan jenis jabatan di instansi Pemkab Kepulauan Meranti.
"Apalagi mereka yang lulus tersebut bakal menghadapi tes lanjutan lagi, SKB. Jumlahnya bisa saja menyusut pada tes tersebut," ujar Bakharuddin.
Baca: Apindo Inhu Ajukan UMK Inhu Naik Sebesar 8,03 Persen, Dewan Pengupahan akan Rapat Bersama
Baca: Hasil Babak 1 Timnas U19 Qatar Vs Thailand Perempat Final Piala AFC U19, Qatar Unggul Sementara
CONTOH Cara Menghitung PASSING GRADE SKD CPNS 2018
Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Riau sudah ada yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Bagi pelamar CPNS 2018 yang sudah melaksanakan SKD dengan mengerjakan soal menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), setelah peserta menyelesaikan soal, hasil akan otomatis muncul di layar komputer.
Perhitungan lulus tidaknya peserta dalam tes SKD mengacu pada passing grade atau nilai ambang batas.
Saat tes SKD, para peserta harus mengerjakan 100 soal yang terbagi dalam tiga bidang.
Rinciannya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
Dikutip dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
Jadi, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.
Baca: Hasil Mitra Kukar Vs PSIS Semarang Babak 1 Pekan 28 Liga 1 Indonesia, Tim Naga Mekes Unggul 1-0
Baca: Hasil Babak 1 Arema FC Vs PSMS Medan Pekan 28 Liga 1 Indonesia, Tuan Rumah Unggul 4-0
Passing grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Cara menghitung passing grade cukup mudah.
Pertama, Anda harus mengetahui passing grade setiap formasi dan skor jawaban soal yang benar.
*) Passing Grade Formasi
- Jalur Umum: 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
- Jalur Formasi Khusus: Akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.
- Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
- Dokter spesialis dan instruktur penerbang: nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.
- Juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan: akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
- Olahragawan berprestasi internasional: nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD
Baca: Grand Elite Hotel Hadirkan Jasa Rental Sepeda, Perlengkap Layanan Hotel
Baca: Plt Gubernur Riau: Destinasi Wisata Riau Tumbuh
Berikut tabel lengkap passing grade SKD CPNS 2018.
Melansir dari laman menpan.go.id, setiap jawaban benar pada soal TWK dan TIU akan mendapat skor 5 dan jawaban salah dapat skor 0.
Sedangkan TIU agak sedikit berbeda. Nilai maksimal setiap jawaban adalah 5 dan tidak ada skor 0 karena jenis kelompok soal ini merepresentasikan diri peserta.
Cara menghitung passing grade CPNS 2018
Dengan skor jawaban per soal dan total soal di atas, diketahui nilai paling sempurna secara keseluruhan adalah 500. Dengan asumsi peserta mendapat skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.
Rincian skor tertinggi tiap jenis soal:
TKP (35 soal x skor 5)= 175
TIU (30 soal x skor 5)= 150
TWK (35 soal x skor 5)= 175
Keseluruhan:
TKP(175)+TIU(150)+TWK(175)=500
Mari hitung untuk setiap formasi.
Baca: Gerakan Umat Islam Bersatu Kota Dumai Kutuk Aksi Pembakaran Bendera
Baca: Kepala Dinas Pariwisata Riau: Harapan Baru
Jalur Umum
Dikarenakan tidak ada nilai komulatif, peserta jalur umum harus mendapat nilai melebihi passing grade di tiap jenis soal.
Contohnya, bila nilai TKP dan TIU terpenuhi, namun TWK tidak, berarti peserta dinyatakan gagal.
Cumlaude dan Diaspora
Bagi peserta seleksi CPNS Cumlaude dan Diaspora, mekanisme perhitungan passing grade-nya sedikit berbeda.
Misalnya, seorang peserta mendapat skor TKP 140, TIU 85, dan TWK 60 dengan total keseluruhan 285. Maka peserta tersebut tidak lolos karena nilai komulatifnya lebih rendah dari angka yang ditentukan, yaitu 298.
Contoh lain untuk jalur Cumlaude dan Diaspora, bila seorang peserta mendapat TKP 170, TIU 80, dan TWK 150 dengan total nilai 400.
Peserta tersebut tetap tidak lolos meski nilai komulatifnya tinggi. Alasannya, nilai TIU di bawah passing grade, yaitu 80.
Namun apabila peserta mendapat TKP 140, TIU 90, dan TWK 100 dengan total 330, peserta tersebut lolos. Pasalnya, dia mendapat nilai komulatif di atas 298 dan nilai TIU di atas 85.
Untuk jalur formasi lain, perhitungannya hampir sama dengan jalur Cumlaude dan Diaspora, yang membedakan hanyalah passing grade nilai TIU. (*)