Blak-blakan, Saddil Ramdani Beri Keterangan Soal Penganiayaan Mantan Kekasihnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain timnas u-19 Indonesia, Saddil Ramdani, beraksi pada laga uji coba kontra Arab Saudi di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, pada Rabu (10/10/2018).

TRIBUNPEKANBARU.COM - Winger Persela Lamongan dan timnas Indonesia, Saddil Ramdani, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lamongan Pada Jumat (2/11/2018). Saddil Ramdani terjerat kasus penganiayaan terhadap wanita kenalannya.

 Menanggapi hal itu, Saddil Ramdani, mengakui perbuatan yang dirinya lakukan di Asrama Persela Lamongan.

"Kemarin itu tidak ada apa-apa, hanya saya dibikin ribut di asrama Persela," ujarnya dilansir BolaSport.com dari Tribun Jatim.

Jebolan timnas U-19 Indonesia itu pun siap menerima hukuman dengan profesional.

"Saya akan mengikuti proses hukum ini dengan baik, dan saya akan ikuti apapun itu," jelasnya.

Dirinya siap bertanggung jawab sebagai seorang laki-laki dan meminta maaf atas perbuatannya.

"Saya laki-laki ikhlas akan menghadapi semua ini dan memohon maaf," ungkapnya.

Diketahui, Saddil Ramdani melakukan tindakan penganiayaan terhadap Anugrah Sekar Rukmi (19) di Mes Persela Lamonganpada Rabu (31/10/2018) malam.

Baca: Bintang Persela Lamongan Saddil Ramdani Ngaku Cakar Wajah Mantan Kekasih

Baca: Ditahan Polisi karena Menganiaya Mantan Pacar, Warganet Serbu Akun Instagram Saddil Ramdani

Baca: Saddil Ramdani Aniaya Mantan Pacar, Ini Kronologi dan Pengakuan Pemain Persela Lamongan 

Saddil pun menjelaskan kalau luka yang ada di bagian muka korban terkena goresan tangannya.

"Mungkin tergores dan keluar darah, dan tidak sampai terjadi apa-apa," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat menjelaskan kalau sebenarnya sudah ada damai namun orang tua korban minta perkara kembali dilanjutkan.

"Lho, pagi itu sudah mau damai, begitu malam hari orang tua (ibu) korban datang, minta perkaranya dilanjutkan," ujarnya dilansir BolaSport.com dari Tribun Jatim.

AKP Wahyu Norman Hidayat kemudian menjelaskan pasal-pasal yang akan menjerat pemain timnas Indonesia tersebut.

Baca: Cara Bermain PUBG Mobile Bagi Pemula: Semoga Chicken Winner Chicken Dinner!

Baca: 10 Orang Peserta CPNS 2018 Inhu Capai Passing Grade dalam Dua Hari SKD Berbasis CAT

Baca: Harga Lengkap Xiaomi November 2018: Termurah Rp 2,3 Jutaan

"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," jelasnya.

Setelah hasil pemeriksaan, Saddil Ramdani akan langsung dilakukan penahanan.

"Tapi hasil pemeriksaan. Nanti tetap kita tahan," pungkasnya.

Berita Terkini