Pekanbaru

Capai Rp 1 Miliar, Nilai Sabu-sabu dan Ekstasi yang Diamankan Polsek Lima Puluh

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ambil Kiriman Sabu-sabu di Got, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu-sabu dan 2.000 Butir Ekstasi

Informasi itu lalu ditelusuri oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.

Dari hasil penggeledahan di rumahnya, petugas mendapati sebuah tas warna biru hitam.

Di dalamnya berisi sejumlah bungkusan berisi narkotika. 

Baca: KONI Bengkalis Salurkan Hasil Penggalangan Dana Gempa dan Tsunami Sulteng ke Baznas Bengkalis

Baca: Keluhan Pengusaha TV Kabel di Kepulauan Meranti Ditanggapi Bagian Kominfo

Diantaranya 4 bungkus plastik, masing-masing berisi 250 butir pil ekstasi warna biru merk R, 4 bungkus plastik, masing-masing berisi 250 butir pil ekstasi warna merah merk S.

Lalu ada bungkusan teh Cina, yang didalamnya ada plastik bening berisi 500 gram narkotika jenis sabu-sabu.

"Jadi total barang bukti yang kita amankan diantaranya setengah kilogram sabu-sabu dan 2000butir pil esktasi," ujar Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Iptu Abdul Halim.

Selain itu, petugas juga menyita puluhan plastik pembungkus sabu, timbangan digital, dan handphone.

Dirinya melanjutkan, menurut pengakuan tersangka Su, tas berisi narkotika itu dia ambil dari dalam got di pinggir Jalan Kandis, Pekanbaru.

"Ini sudah kali ketiga tersangka menjemput narkotika. Tempatnya sama. Tersangka dikendalikan oleh seseorang berinisial S," papar Halim.

Baca: Pedagang Pasar Induk Sementara Enggan Dipindahkan ke Lokasi Baru

Baca: Siaran Langsung Inter Milan Vs Barcelona, LIVE RCTI Malam Ini, Kick Off 03.00 WIB

Antara tersangka Su dan S tidak saling kenal.

Mereka hanya terhubung lewat komunikasi telfon.

Dia membeberkan, tersangka menyatakan, untuk dua sebelumnya dia menjemput sabu mulai dari 1 sampai 2 kg.

Sedangkan ekstasi, baru kali ini dia menjemputnya.

"Yang dua sebelumnya barang dilempar (diedarkan) masih di Pekanbaru. Ketiga ini, tersangka masih menunggu arahan atau perintah dari S," sebut Kanit Reskrim.

Namun sayang, belum lagi sempat barang haram itu beredar, Su keburu dibekuk petugas dari Unit Reskrim Polsek Lima Puluh.

Baca: Profil Singkat Bupati Indramayu Anna Sophanah yang Mengundurkan Diri: Menjabat 2 Periode

Baca: Gadis Ini Manfaatkan YouTube untuk Kampanye, Posting Dongeng Lingkungan

Disebutkan dia lagi, upah yang diterima S ini untuk sekali menjemput dan mengantarkan narkoba bervariasi, antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta.

Ditambahkan Halim, saat ini pihaknya masih menelusuri keberadaan S, yang merupakan pengendali dari tersangka Su.

"Tersangka Su sendiri kita jerat dengan pasal 114 junto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya. (*)

Berita Terkini