Laporan wartawan tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN LESUNG - Seorang oknum Calon Legislatif (Caleg) di Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan ditangkap polisi saat bermain judi, Selasa (6/11/2018) sore lalu.
Oknum Caleg itu diamankan polisi bersama lima temannya.
Oknum Caleg tersebut berinisial HB (34) yang tinggal di Kelurahan Pangkalan Lesung Kecamatan Pangkalan Lesung.
Baca: Dua Pedayung Riau Ini Bersyukur Dapat Emas di Kejurnas 2018
HB merupakan Caleg dari Partai Golkar yang ikut bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 pada Daerah Pemilihan (Dapil) Pelalawan IV Pangkalan Kuras-Pangkalan Lesung.
Sedangkan lima rekannya berinisial SB (35) tinggal di Desa Dusun Tua, GU (35) warga Pangkalan Lesung, SU (58) beralamat di Desa Air Mas Kecamatan Ukui, RU (55) dan HS (36) yang merupakan warga Pangkalan Lesung.
Mereka ditangkap saat bermain judi kartu jenis qiu-qiu di sebuah pondok tepat di belakang ruko yang berseberangan dengan rumah makan Sari Bundo Jalan Lintas Timur Pangkalan Lesung.
Penangkapan terhadap HB berawal ketika ketika polisi mendapatkan informasi di belakang salah satu ruko di depan rumah makan Sari Bundo ada aktifitas perjudian.
Baca: BBKSDA Riau Lepasliarkan Sejumlah Satwa Dilindungi
Kemudian Kapolsek Pangkalan Lesung Iptu Nazaruddin SE bersama tim gabungan Reskrim dan Intel melakukan pengecekan ke TKP.
"Kita melihat satu gubuk dekat kandang sapi ada enam orang yang sedang asik bermain judi qiu-qiu. Langsung kita amankan bersama barang buktinya," beber Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Kapolsek Nazaruddin kepada tribunpelalawan.com, Rabu (7/11/2018).
Polisi mengamankan barang bukti berupa kartu qiu-qiu beserta uang tunai sebesar Rp 3 juta rupiah dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, hinga Rp 2000.
Terkait status salah satu pelaku merupakan Caleg Partai Golkar, polisi tak ingin berkomentar.
Baca: Hoax Penculikan Anak di Medsos, Kapolres Pelalawan Minta Warga Jangan Mudah Percaya
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Golkar Pelalawan, Adi Sukemi, saat dikonfirmasi tribunpelalawan.com terkait oknum Caleg yang tetangkap itu membenarkan jika HB merupakan Caleg yang diusung partai beringin di Dapil IV dan menduduki nomor urut 6.
Namun pihaknya akan kembali memastikan sejauh mana keterlibatan HB dalam kasus perjudian tersebut.
"Apakah dia hanya melihat-lihat saja atau memang ikut bermain. Itukan belum jelas, akan kita pastikan lagilah nanti," kata Adi Sukemi.
Baca: Calon Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan Ada yang Pernah Terjerat Kasus Korupsi
Jika memang benar tindakan HB melanggar hukum, maka pihaknya juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai aturan Partai Golkar.
Sanksi terberat yakni pemberhentian atau pemecatan sebagai kader. (*)