Tiga Orang Dokter Gugat BLUD RSUD Airifn Achmad, Ini Putusan Sidangnya
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga orang dokter yang menjalankan profesinya di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad menggugat rumah sakit tersebut.
Selain menggugat BLUD RSUD Arifin Achmad, tiga orang dokter tersebut juga menggugat CV Prima Mustika Raya (PMR).
Baca: Atap Rumah Warga Beterbangan ke Udara, Angin Puting Beliung Mengamuk di Dua Kecamatan di Inhil
Baca: Pengakuan Seorang Wanita yang Diam-diam Dinikahi Jamal Khashoggi, Tiba-tiba Minta Haknya
Gugatan tiga orang dokter itu terkait dirugikannya dokter tersebut dalam menjalankan profesinya.
Tiga orang dokter itu menggugat BLUD RSUD Arifin Achmad ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
BLUD RSUD Arifin Achmad selaku tergugat I dan CV Prima Mustika Raya (PMR) sebagai tergugat II.
Gugatan yang sudah dilayangkan beberapa waktu lalu sudah diputus PN Pekanbaru, melalui sidang yang dilaksanakan pada Rabu (14/11/2018) lalu.
Putusannya, PN Pekanbaru akhirnya mengabulkan gugatan perdata dari tiga penggugat yakni, dr Kuswan A Pamungkas SpBP-RE, dr Weli Zulfikar SpB(K)KL dan Dr drg Masrial SpBM.
Baca: HASIL AKHIR Thailand Vs Indonesia Grup B Piala AFF 2018, Skuad Garuda Ditekuk Tuan Rumah
Baca: Dokter Kaget dan Bingung saat Periksa Perut Wanita Ini, Ada Ratusan Barang Metal dan Benda Asing
Kuasa hukum para tergugat, Firdaus Azis SH MH kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, gugatan tersebut berawal dari persoalan pinjam meminjam atau utang piutang antara BLUD RSUD Arifin Achmad dengan tiga orang dokter.
"Pada tahun 2012-2013, pengadaan barang untuk alat kesehatan (alkes) di BLUD RSUD Arifin Achmad tidak ada. Padahal untuk menangani pasien, seperti operasi atau yang mengalami kecelakaan, dibutuhkan alkes tersebut, karena alkes yang dibutuhkan saat itu tidak ada di BLUD RSUD Arifin Achmad, maka dengan berbagai janji, dipakailah alkes milik dokter. Pemakaian ini sudah berlangsung bukan sekali dua kali, tapi sudah ratusan kali," jelas Firdaus.
Dikatakannya, awalnya ada dibayarkan oleh pihak BLUD RSUD Arifin Achmad, namun selanjutnya tidak pernah lagi dibayarkan, sehingga ditotalkan dari tiga orang dokter tersebut berjumlah Rp 460 juta sisa yang belum dibayarkan, ditambah lagi bunga selama tidak dibayarkan tersebut.
Baca: Hasil dan Klasemen Grup B Piala AFF, Filipina Menang dari Timor Leste 0-2 di Babak Pertama
Baca: Ramalan Zodiak Minggu 18 November 2018: Bersihkan Pikiranmu GEMINI, Karirmu Sedang Bagus ARIES
PN Pekanbaru memutuskan, pihak tergugat I diwajibkan membayar utang kepada pihak penggugat sebesar Rp 460 juta.
Kemudian tergugat diwajibkan membayar bunga kepada penggugat sebesar 18 persen per tahun, terhitung mulai diajukannya gugatan ke pengadilan hingga keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, pihak tergugat I juga diwajibkan membayar dwangsom atau uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari, jika terjadi keterlambatan pembayaran sejak ada putusan tetap.