IKABI Riau Nyatakan Dukungan untuk Tiga Orang Dokter yang Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) Riau nyatakan dukungan untuk tiga orang dokter yang menggugat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Arifin Achmad.
IKABI Riau menyatakan dukungan penuh terhadap 3 dokter yang menggugat BLUD RSUD Arifin Achmad hampir Rp 2 miliar, dan saat ini tengah menghadapi proses hukum.
Baca: DOOOR! Seorang Pelaku Jambret Mahasiswi UMRI di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca: JARINGAN Jambret di Pekanbaru yang Menjambret Mahasiswi UMRI Ditangkap Polisi, Satu Orang Ditembak
Sebagaimana diketahui, 3 dokter RSUD Arifin Ahmad, dr Kuswan A Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB(K)KL dan Dr drg Masrial, SpBM, digugat oleh pihak rumah sakit itu sendiri, dengan tuduhan praktik korupsi.
Tidak terima dengan tuduhan itu, ketiga dokter juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, terkait gugatan perdata, kepemilikan Alat Kesehatan (Alkes) dan tidak dibayarnya alat dokter yang digunakan, untuk mengobati pasien, oleh pihak BLUD RSUD Arifin Achmad.
PN Pekanbaru akhirnya mengabulkan gugatan 3 dokter, dan mengharuskan pihak tergugat membayar Rp 460 juta sisa uang penggunaan alat dokter yang belum dibayarkan, ditambah lagi bunganya selama tidak dibayarkan tersebut.
Namun demikian, proses hukum yang dihadapi 3 dokter sejauh ini tetap berjalan.
Maka, IKABI Riau menyatakan mendukung penuh masalah hukum yang dihadapi oleh 3 dokter saat ini.
"Kita bersukur dengan hasil pengadilan perdata yang mengabulkan sebagian besar dari permintaan anggota kami yang disangkutkan melakukan pelanggaran berkaitan dengan Alkes saat bekerja di RSUD Arifin Ahmad, kami akan terus dukung dan bantu anggota kami agar terbebas dari segala tuduhan," kata Darmoen Prawira SpB selaku Ketua PABI Riau, yang didampingi dr Andrea Valentino SpBS, sekretaris IKABI Riau.
Baca: Aturan Rumit, PKPI Inhu Gelar Bimtek untuk Caleg dan Petugas Pemenangan
Baca: Ratna Galih Dinikahi Pengusaha Tambang, Begini Kehidupan Mantan Pacar Raffi Ahmad, Lihat Rumahnya!
Tidak hanya itu, Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Pusat dr HN Nazar SpB SH MHKes juga menyatakan dukungannya untuk 3 dokter tersebut.
"Kami tidak boleh memilihak dengan tidak berdasar, artinya, kita meyakini berdiri pada kebenaran, kita tidak boleh sembarang memihak. Dalam hal ini, kami harus memberikan pembelaan kepada anggota kita yang terzalimi," imbuhnya.
Ketua IDI Riau, Zul Asdi mengatakan, pihaknya juga sangat menyayangkan hal tersebut, karena harusnya 3 dokter tersebut diberikan penghargaan karena telah menyediakan alat, bukan malah kemudian digugat.
"Mereka sudah bersedia meminjamkan alat, kemudian tidak dibayar lagi, tambah pula digugat, harusnya mereka diberikan penghargaan," ujarnya.
Kuasa Hukum 3 dokter tersebut, H Firdaus Ajis mengatakan, sampai saat ini sudah berjalan selama 11 bulan proses hukum yang dijalani 3 dokter, dan mereka sangat taat.