CPNS 2018

Pengumuman Jadwal Tes SKB CPNS 2018, Simak Contoh Kasus Cara Pahami Permenpan RB No 61 tahun 2018

Editor: Afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INFO TERBARU CPNS 2018

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah sudah mengumumkan passing grade atau nilai batas minimum dan sistem ranking untuk peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 .

Bagi peserta yang lolos passing garde dan sistem ranking CPNS 2018 akan melanjutkan perjuangannya ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tes SKB CPNS 2018 diumumkan akan berlangsung pada tangal 1 hingga 4 Desember 2018.

Keputusan ini diambil seusai pemerintah mengeluarkan Permen PAN RB No 61 Tahun 2018 sebagai solusi untuk mengisi formasi yang kosong lantaran banyak peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018.

Peraturan tersebut tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.

Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.

Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Baca: Tak Ada Passing Grade, Siapkan Diri Ikut SKB CPNS 2018, Ini Bocoran Kisi-kisi Soalnya

Baca: INFOrmasi SKB Bagi Pelamar CPNS 2018 Dumai, Ini Rencana Tempat SKB

Baca: Was-was Tes Lanjutan, Pelamar CPNS 2018 di Meranti Berburu Materi SKB di Internet

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.

Melansir dari TribunJogja, tes SKB CPNS 2018 akan berlangsung dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Untuk peserta tes yang menggunakan fasilitas CAT BKN, ujian SKB dilakukan pada tanggal 4 Desember 2018.

Sementara mereka yang menggunakan fasilitas UNBK Kemendikbud, tes SKB sudah bisa dilaksanakan pada 1 atau 2 Desember 2018.

Peserta ujian yang lolos passsing grade dan berdasarkan rangking akan bersaing di dua kelompok yang berbeda.

Peserta yang lolos passsing garde adalah kelompok pertama.

Sedangkan peserta kedua adalah peserta CPNS 2018 yang lolos berdasarkan ranking.

Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang ikut SKB, namun tidak memenuhi nilai ambang batas.

Baca: INI Kisi-kisi Soal SKB Berbasis CAT CPNS 2018 di Kepulauan Meranti

Baca: Jadwal Pengumuman SKB CPNS Inhu Menunggu Hasil Rapat BKP2D dengan Kemenpan dan BKN

Halaman
12

Berita Terkini