"Ini yang masih kita dalami. Mereka mengaku juga sudah 9 kali beraksi. Sedang kita cek laporannya di Polsek-Polsek di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Termasuk barang bukti lain sedang kita kembangkan," paparnya.
Termasuk kata Bimo, komplotan dari pelaku jambret ini juga tengah diburu.
Bimo menerangkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)